Dapat Remunerasi, Polri Harus Perketat Pengawasan Internal

Jumat, 24 Desember 2010 – 21:33 WIB

JAKARTA--Mulai tahun depan polisi mendapatkan tambahan penghasilan melalui program remunerasi yang telah disetujui pemerintah dan DPRKonsekuensinya, harus ada pengawasan ketat dari internal maupun eksternal polri agar ke depan tidak ada lagi praktek-praktek kotor yang menyebabkan korps baju coklat punya citra buruk di mata masyarakat.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali mengatakan, selain pembenahan pengawasan di ienternal kepolisian masyarakat juga harus terlibat mengontrol kinerja kepolisian

BACA JUGA: Yakin TKI Sulap Suasana Seperti Tuan Rumah

""Polri perlu meningkatkan pengawasan internal, karena pemberian remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya, saat dihubungi wartawan Jumat (24/12) siang.

Perlunya pengawasan itu, tambah  Novel, karena selama ini pengawasan internal polri dirasa masih lemah
Ini paparnya, terlihat dari masih banyaknya anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan

BACA JUGA: Mahfud MD Ikut Nonton di Bukit Jalil

”Iya saya kira masih lemah
Kalau prilaku menyimpang tidak ada, baru bisa kita katakan pengawasan yang optimal,” tambahnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomer 73 Tahun 2010 tertanggal 15 Desember Tahun 2010 mengesahkan remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota polri

BACA JUGA: Presiden Harus Tegas Posisi Panglima

Dengan remunerasi itu akan ada kenaikan penghasilan polri dari yang jabatan tertinggi Rp 21 juta perbulan hingga kisaran Rp 500 ribuan per bulan untuk tingkat jabatan terendah

Besaran remunerasi ini sendiri kelak akan disesuaikan dengan kinerja dan pencapaian kerja yang diukur melalui beberapa parameter yang telah ditentukanMengenai petunjuk pelaksanaan distribusi remunerasi ini kini tengah digodok polri.

""Baiknya kita tunggu saja perkembangannya, nanti kita kontrol tapi yang penting polri tingkatkan pengawasan internal,"" pungkas NovelBersamaan dengan remunerasi untuk polri, sejumlah instansi dibawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan mendapatkan juga mendapatkan remunerasi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Soroti Peran Aburizal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler