Dapatkan Amnesti, Personel Pussy Riot Bebas dari Bui

Rabu, 25 Desember 2013 – 04:40 WIB

jpnn.com - MOSKOW - Setelah tahanan politik terpopuler Rusia, Mikhail Khodorkovsky, mendapat amnesti atau ampunan dari pemerintah, Senin (23/12) lalu  giliran dua personel band punk Pussy Riot yang menghirup udara bebas. Maria Alekhina dan Nadezhda Tolokonnikova mendapat amnesti dari Kremlin pekan lalu.

Pengampunan hukum tersebut diyakini sejumlah analis sebagai upaya Kremlin untuk meredam kritik internasional terhadap penanganan hak asasi manusia menjelang pelaksanaan Olimpiade Musim Dingin di Sochi pada Februari.

BACA JUGA: Perang Sipil Guncang Sudan Selatan

Personel ketiga, Yekaterina Samutsevich, sudah bebas beberapa bulan setelah tiga anggota band cewek kondang itu dinyatakan bersalah dalam tuduhan hooliganisme yang berlatar belakang sinisme agama. Mereka divonis dua tahun penjara setelah tampil di depan katedral terbesar di Moskow pada Maret 2012.

Personel band tersebut menyatakan bahwa aksi mereka bertujuan untuk meningkatkan keprihatinan warga Rusia atas semakin dekatnya hubungan antara negara dan gereja. Parlemen Rusia menggedok rancangan undang-undang amnesti tersebut pekan lalu.

BACA JUGA: Rebutan Hak Asuh, Lempar Anak

Keputusan itu memungkinkan sejumlah tahanan politik untuk dibebaskan. Alekhima dan Tolokonnikova yang seharusnya bebas Maret tahun depan dianggap layak mendapat amnesti karena mereka memiliki anak di bawah umur.

Pengacara Alekhina, Irina Khrunova, mengatakan bahwa kliennya bebas dari penjara di luar Kota Nizhny Novgorod kemarin pagi. Kepada Dozhd TV, Alekhina menyatakan sangat kaget ketika bebas dari penjara dan mempertanyakan apa yang terjadi.

BACA JUGA: Inilah Xitan, Desa Natal di China Timur

Dia juga menegaskan lebih memilih menjalani masa hukuman di dalam penjara jika pembebasan tersebut dianggap pengampunan atas kesalahannya. "Ini bukan amnesti. Ini hanyalah omong kosong dan upaya untuk memperbaiki citra," ujarnya. (AP/cak/c15/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Jepang dan Jerman Didenda Rp1,6 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler