Perusahaan Jepang dan Jerman Didenda Rp1,6 Triliun

Selasa, 24 Desember 2013 – 11:51 WIB

jpnn.com - SEOUL--Lembaga anti monopoli dan persaingan usaha Korea Selatan menjatuhi hukuman denda gabungan sebanyak USD136 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun kepada perusahaan asal Jepang Denso Corp dan Continental AG & Bosch dari Jerman.

Mereka dituduh telah melakukan pengaturan harga dalam penetapan harga suku cadang yang dijual kepada Hyundai Motor Co.

BACA JUGA: Demonstran Thailand Kepung Stadion Bangkok

Menurut Asiaone, Senin (23/12), Fair Trade Commission (FTC) Korsel menyatakan, para pembuat suku cadang otomotif telah terbukti berkolusi dalam penetapan harga panel instrumen atau wiper untuk menghindari persaingan harga dan mengamankan keuntungan perusahaan mereka.

"Kendaraan yang terkena dampak aksi ketiga perusahaan itu termasuk Hyundai Sonata (LF), Elantra (MD) dan Kia Motors '(UB) dan Carnival (YP)," kata sumber FTC.

BACA JUGA: Pembuat AK-47 Meninggal Dunia

Tahun lalu, regulator ini juga menghukum Samsung Electronics dan LG Electronics karena terbukti melakukan kesepakatan dalam menentukan harga beberapa barang elektronik.

Samsung dan LG terbukti melakukan beberapa pertemuan rahasia pada tahun 2008 dan 2009 untuk menyepakati harga penjualan mesin cuci, TV flat dan laptop. Keduanya merupakan produsen barang elektronik terbesar di Korea. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Souvenir Bola Salju Ditemukan Tahun 1900

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Warga Tecoma Tolak Pembangunan Gerai McDonalds


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler