Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis

Senin, 22 Maret 2021 – 21:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, di Polda Metro Jaya, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis yang dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa narapidana itu berinisial V, yang berperan sebagai pengendali dan koordinator dari tujuh tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, yang sudah tertangkap sebelumnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis

"V juga mengajarkan pembuatan tembakau sintetis," tegas Yusri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3).

Yusri mengatakan bahwa oknum narpidana V mengajarkan tentang pembuatan tembakau sintetis secara online melalui media sosial.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila di Jaktim, Tujuh Orang Ditangkap

Kemudian dikerjakan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di dua rumah kontrakan dan satu apartemen.

"V memberitahukan cara-cara pembuatan tembakau sintetis, kemudian dikemas menggunakan kertas ukuran 5R-100R," jelas dia.

BACA JUGA: Narapidana Penderita Sakit Ginjal Kabur Saat Pemeriksaan Kesehatan, Ini Wajahnya

Tersangka berinisial V saat ini dalam penyelidikan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polda Metro Jaya kini sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkapnya.

"Masih ada beberapa tersangka lain yang kami lakukan pengejaran," kata Yusri.

Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 1, lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler