jpnn.com, NUNUKAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, Hariadi meminta para pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2019.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi beberapa PNS yang bermain politik praktis.
BACA JUGA: DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?
“Ada beberapa ASN yang telah kami pantau. Namun, tak dapat disebutkan identitasnya,” kata Hariadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (26/7).
Dia menambahkan, PNS harus bersikap netral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 5/2014 tentang ASN.
BACA JUGA: PDIP dan Gerindra Meroket, Partai Lain Makin Seret
Etika dan netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.
Menurut Hariadi, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik dan tidak boleh memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan orang lain sebagai calon anggota legislatif.
BACA JUGA: PAN Usung Laki Bini Jadi Caleg di Dapil Sama
Selain itu, PNS juga dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun foto calon anggota legislatif.
Begitu pula untuk foto bersama dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Mulai sekarang Bawaslu Nunukan telah melakukan imbauan agar ASN di Pemkab Nunukan ini lebih netral dan tidak berpihak ke calon siapa pun,” ujar Hariadi. (nal/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Pamor PKS Meredup, Begini Analisisnya
Redaktur & Reporter : Ragil