Dari Game Online Sampai Video Call Sex, Pemuda Sontoloyo Dibekuk Polisi

Senin, 29 Juli 2019 – 23:01 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda sontoloyo berinisial AAP (27) pada Sabtu (27/7) lalu. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila melalui pesan singkat WhatsApp terhadap anak di bawah umur dengan modus video call sex (VCS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu korban yang berhasil diungkap adalah RAP, gadis berusia sembilan tahun.

BACA JUGA: Warga Jakarta Apresiasi Penangkapan Pengancam Anies Baswedan

“Pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Dia telah mengajak atau memaksa korban melakukan tindakan asusila," kata Iwan kepada wartawan, Senin (29/7)

Dari pemeriksaan penyidik, ternyata pelaku sudah memakan sepuluh korban. Namun, kebanyakan tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku.

BACA JUGA: Tragedi Polsek Cimanggis: Kok Bisa Polisi Tembak Polisi?

BACA JUGA: Rayakan Satu Bulan Jadian, Pasangan Alay Buat Video Mesum di Sofa

Perwira menengah ini menambahkan, awalnya pelaku mencari korban lewat aplikasi permainan Hago. Para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi dalam permainan itu, sehingga memudahkan pelaku mencari korbannya.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Hukuman 1,5 Tahun Bui untuk Jokdri

Setelah menentukan korbannya, kemudian pelaku komunikasi sampai akhirnya, perbincangan pindah ke WhatsApp. Dengan segala tipu daya, kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta untuk berbuat asusila.

"Kemudian menghubungi korban melalui video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi," beber Iwan.

Namun, korban tak tahu ternyata perbuatannya itu direkam pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bahan mengancam korban apabila menolak maka akan disebar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Jadi, korban enggak tahu kalau apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," tandas Iwan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunung Sudah Sandang Status Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler