jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin menyatakan tokoh yang beken disapa dengan panggilan Jokdri itu bersalah merusak barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga Indonesia.
“Menyatakan terdakwa Joko Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,” ujar Haerudin saat membacakan vonis di PN Jaksel, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Ketua KPSN Prihatin PSSI Didenda AFC
Hukuman untuk Jokdri lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim mengganjar Jokdri dengan pidana selama 30 bulan penjara.
Baca juga: JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukum 2,5 Tahun buat Jokdri
BACA JUGA: Nunung Sudah Sandang Status Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Majelis hakim menyatakan Jokdri telah melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 kedua KUHPidana. Pria asal Ngawi, Jawa Timur itu terbukti menyuruh orang lain merusak barang-barang yang dipakai untuk bukti penyidikan kasus mafia sepak bola.
Namun, hakim menyebut perbuatan Jokdri tak terkait dengan pengaturan skor di Banjarnegara. Kasus dugaan pengaturan skor itu merupakan hasil laporan Lasmi Indaryani ke kepolisian.
BACA JUGA: Video Detik - Detik Penggerebekan di Rumah Tri Retno Prayudati alias Nunung
Meski demikian ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Jokdri. Hal yang dianggap memberatkan antara lain karena Jokdri tak kooperatif dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Joko Driyono Menangis Tersedu-Sedu di Persidangan
Adapun hal yang meringankan terkait dengan jasa Jokdri. “Terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbyatannya dan terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI,” papar dia.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Akui Laporan Terhadap Caleg Gerindra Telah Dicabut Pelapor
Redaktur : Tim Redaksi