jpnn.com, SOLO - Penyidik Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sudah mengorek keterangan dari enam tersangka kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran.
Penyidikan aksi kekerasan di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, sudah mengerucut ke otak pelakunya.
BACA JUGA: Satu Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap Saat Kabur ke Pacitan, Ini Perannya..
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis (20/8), sudah menyebut inisial tersangka yang menjadi penggerak aksi kekerasan tersebut.
"Tersangka berinisial BD warga Solo diduga menjadi otak pelaku dari aksi kekerasan oleh kelompok intoleran itu. Sedangkan MM, MS, ML, dan RN, dan S diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu baik orang maupun barang," kata Kapolres.
BACA JUGA: Seorang Kelompok Intoleran Solo Ditangkap, Bahaya, Ternyata
Kapolres menjelaskan, ditemukan kalimat ajakan untuk melakukan aksi kekerasan dan ancaman kekerasan melalui grup whatApp (WA) kelompok intoleran itu.
Tersangka BD kemudian mengajak beberapa orang atau pelaku lainnya mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) di Kampung Metodranan Pasar Kliwon, dan terjadi adanya komando untuk melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
BACA JUGA: Wahyuni Teriak Tak Ada yang Dengar, Hanya 5 Menit, Terekam CCTV
"Tersangka BD ini, sebagai admin WA di grup mereka. BD peran memulai melakukan ajakan, hasutan di grup WA terhadap anggota di kelompok grup itu," kata Kapolres.
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap lagi dua orang terlibat aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB.
Menurut Kapolres polisi menangkap dua kelompok intoleran tersebut di daerah Klaten, sehingga seluruhnya sebanyak 12 orang dan delapan di antaranya ditetapkan tersangka.
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya dtangkap di Klaten.
Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang.
Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami kasus aksi kekerasan ini, sudah menangkap 12 orang, dan delapan orang di antaranya, statusnya tersangka, empat masih didalami," kata Kapolres. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo