Dari Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Jakpus

Rabu, 19 Agustus 2020 – 00:11 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap warga Taiwan di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (12/8). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membongkar keberadaan klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Keberadaan klinik tersebut terungkap saat penyidik kepolisian mengusut kasus pembunuhan terhadap warga Taiwan yang jasadnya dibuang di daerah Subang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ribuan Janin Dibuang di Klinik Aborsi Jakarta Pusat

"Jadi saya flashback bahwa kasus (klinik aborsi) ini terungkap dari pembunuhan warga Taiwan itu yang sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap eksekutor yang membunuh korban dan membuang jasadnya di Subang, Jawa Barat," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Yusri menjelaskan kasus pembunuhan terhadap warga Taiwan yang berinisial HMH itu diawali oleh sakit hati tersangka SS yang dihamili oleh HMH.

BACA JUGA: Satu Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap Saat Kabur ke Pacitan, Ini Perannya..

Namun korban menolak bertanggung jawab dan meminta SS menggugurkan kandungannya dan memberinya sejumlah uang.

Saat mendalami kasus pembunuhan tersebut, polisi juga mendalami soal keberadaan klinik yang menjadi tempat tersangka SS menggugurkan kandungannya, yang menurut pengakuan SS berada di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

"Kenapa kami flashback? Saat itu salah satu tersangkanya hamil, tapi kehamilannya digugurkan dengan bantuan biaya oleh korban dari keterangan SS, kemudian dikembangkan dan untuk menelusuri pengguguran kandungan yang dilakukan SS, pada 3 Agustus lalu berhasil diamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat," kata Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan dalam kasus ini tersangka SS yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, kini bisa tersandung pasal pidana baru.

"Terhadap SS bisa dikenakan pasal pengguguran atau aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan ke warga Taiwan dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020 menggerebek sebuah klinik yang berlokasi di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat dan penggerebekan itu polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas dokter, perawat, pelayan, calo hingga pasien yang menggugurkan kandungannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler