Dari Luar Tampak Tutup, Begitu Digerebek, Ya Ampun

Senin, 12 Oktober 2020 – 07:23 WIB
Sejumlah pemandu karaoke diminta keterangan polisi. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung, Jatim, menyoroti salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa pandemi COVID-19.

"Operasionalitas tempat hiburan MAXI secara sembunyi-sembunyi ini menunjukkan mereka tidak sensitif terhadap bahaya penyebaran wabah COVID-19 di Tulungagung," kata Ketua LSM AMPTA, Heri Widodo di Tulungagung, Minggu (11/10).

BACA JUGA: Jokowi Kesal Dibohongi Bos Karaoke dan Tempat Hiburan Malam di Bogor

Kecaman itu disampaikan menyusul ditemukannya bukti-bukti aktivitas tempat hiburan kafe and karaoke MAXI pada Sabtu (10/10) tengah malam hingga Minggu dini hari.

Polisi dan satpol PP telah menggerebek tempat tersebut dan mendapati adanya sejumlah pengunjung ditemani beberapa pemandu lagu perempuan berpakaian minim di area hall kafe karaoke.

BACA JUGA: Karaoke Berujung Cerai

Hasilnya, para pengunjung berikut pemandu lagu diperiksa. Demikian juga dengan pemilik usaha karaoke itu.

Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

BACA JUGA: Febri Diansyah Blak-blakan tentang Hal yang Membuatnya Mundur dari KPK

Namun dia berdalih belum mendapat laporan lengkap dari anak buahnya sehingga tidak bisa memberikan keterangan secara mendetail.

"Saya belum menerima laporan dari anggota. Namun jika benar pelanggaran ini akan diusut tuntas," katanya.

Tim COVID Hunter milik Polres Tulungagung juga tak mengetahui kafe MAXI tetap beroperasi selama pandemi.

Kabar aktivitas tempat hiburan malam justru muncul dan beredar di masyarakat sebelum petugas dari kepolisian datang melakukan penggerebekan.

"Apa yang dilakukan pihak (manajemen) kafe MAXI ini jelas penuh tipu daya kepada aparat. Dari luar memang tampak tutup, tapi sebenarnya mereka tetap beroperasi dengan modus melayani pelanggan tertentu yang sudah melakukan 'boking' melalui telepon," kata Heri Widodo.

Heri juga membeber modus beroperasinya tempat hiburan malam MAXI.

Dikatakan, pengunjung baru bisa masuk area dalam kafe karaoke tersebut apabila sudah melakukan pemesanan melalui telepon.

Setelah bisa masuk melalui portal 1 (gerbang pertama), petugas portal kafe MAXI akan meminta untuk dihubungkan dengan orang/petugas yang ada dalam.

Dan setelah yang dari dalam keluar, baru bisa masuk ke portal 2, untuk selanjutnya bisa mendapatkan pelayanan jasa hiburan karaoke berikut pemandu lagu yang telah menunggu atau disediakan.

"Pemkab Tulungagung tidak boleh mentoleransi hal ini. MAXI harus ditutup. Dan perubahan MAXI dari MARKAS atau YESS wajib kita curigai, karena tiba-tiba Cafe tersebut berubah nama dan pemilik, yang seharusnya semua pengurusan izin, harus dimulai dari nol," kata Heri.

Wakapolres Kompol Yoghi berjanji untuk menindaklanjuti temuan dan hasil operasi anak buahnya tersebut.

Dia memastikan para pengunjung berikut pemandu lagu, operator, petugas pelayan hingga pemilik usaha yang kedapatan terlibat dalam pesta hiburan malam melanggar protokol kesehatan itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler