Dari Luar Terlihat Biasa, Ternyata di Dalam Penginapan ini Ada yang Asyik Berpagut

Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:14 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Pulogadung, Jakarta, Jumat (6/8). Foto: Antara/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat, mengatakan, penyegelan penginapan tersebut juga untuk menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dokter Reisa Broto Menyebut 10 Daerah, Jenderal Andika Beri Peringatan, Kapan Pengumuman?

"Pada tahun 2019 lokasi tersebut kedapatan adanya praktik asusila, prostitusi. Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP, kemudian juga dilakukan penutupan acara permanen," kata Arifin.

Arifin menambahkan dalam penyegelan penginapan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Diduga Berciuman Mesra di Taman, Tak Sadar Direkam Warga

Arifin mengatakan pihak pengelola sebelumnya juga telah melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi (PT).

Namun akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: 3 PSK di Dalam Penginapan, 1 Wanita Lagi Begituan Sama Lelaki, Ada Suami Istri

"Pada putusan Mahkamah Agung Pemprov DKI memenangkan perkara ini dan kita akan melakukan putusan dari kasasi Mahkamah Agung dalam bentuk penutupan karena memang izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," ujar Arifin.

Sementara itu, pengacara dari penginapan Wisma Shinta, Yongki Martinus mengatakan bahwa kliennya akan bertindak koperatif terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

"Terhadap langkah ini kami menghormati mereka menyegel silakan kami pun akan melakukan langkah hukum yang menurut kami baik. Ini perkaranya dari tahun 2019, kami pun sudah menyampaikan bahkan yang lebih parah dari kami ada. Kami baru sekali dilakukan sidak," tutur Yongki.

Yongki menambahkan pengelola penginapan juga telah memberikan imbauan kepada seluruh tamu yang menginap untuk tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan asusila.

"Tadi juga sudah lihat di kamar ini juga sudah ditulis tidak boleh berjudi, asusila. Jadi apa yang diperbuat tamu di dalam kami lepas tanggung jawab. Namun, kami juga sudah jelas tidak mengizinkan," ujar Yongki. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler