Dari Luar Warung Kopi, Di Dalam Tempat Indehoi

Minggu, 03 Juni 2018 – 02:05 WIB
Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP

jpnn.com, PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyegel lima rumah dan warung yang terindikasi digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker yang bertuliskan larangan beroperasi selama Ramadan.

BACA JUGA: Panti Pijat Kondang Digerebek, di Dalamnya Ada Begituan

Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa rumah berkedok warung kopi itu menjadi tempat prostitusi.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan kami juga sudah lakukan penyegelan," ujar Idris, Jumat (1/6).

BACA JUGA: 3 Truk Kecelakaan Maut, Salah Satunya Angkut BBM

Dia juga meminta petugas menegur pemilik warung yang tetap berjualan pada siang hari.

Sebelum melakukan razia, pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik warung makan maupun tempat hiburan malam (THM).

BACA JUGA: Setor Rp 10 Ribu ke Oknum Satpol PP, Bisnis Prostitusi Aman

"Kami juga masih punya hati. Alau sudah menyebarkan imbauan bupati Paser, tetap melalui prosedur penertiban. Dimulai dengan teguran secara lisan maupun tertulis kemudian penyegelan," terang Idris.

Dia menambahkan, tidak ada satu pun THM di Tanah Grogot yang beroperasi saat Ramadan.

Sementara itu, Kasi Penegakan dan Perundang-undangan Nur Alam mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi dari masyarakat terkait rumah atau warung yang dialihfungsikan menjadi lokasi asusila.

“Kalau di pengadilan nanti terbukti sudah terjadi alih fungsi, yakni rumah tempat tinggal atau warung kopi, tapi ternyata di dalamnya digunakan sebagai tempat prostitusi, pemilik akan dikenai sanksi berupa denda ataupun kurungan. Bahkan, Pemkab Paser memiliki kewenangan untuk membongkar warung tersebut," tegas Alam. (san/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengungkap Modus Oknum Satpol PP Amankan Bisnis Prostitusi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler