jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/12) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini berbarengan dengan jalannya sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Lagi! Apakah Nama Saudara Setya Novanto?
KPK lantas menyiapkan peralatan untuk tayangan live streaming dalam sidang praperadilan.
Peralatan itu untuk menayangkan secara langsung sidang perdana pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto.
BACA JUGA: Dokter Pastikan Setya Novanto Masih Bicara Jam 8 Pagi Tadi
Anggota Biro Hukum KPK Firman mengatakan, peralatan live streaming yang disiapkan berupa proyektor, speaker, layar, dan sejumlah laptop.
Peralatan itu disiapkan di ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Dua Kali Ditanya Nama, Setya Novanto Cuma Diam, Lupa ya?
"Kami akan lihat perkembangan situasinya, apakah mau direkam dulu di sana lalu dibawa ke sini, atau live. Tapi permasalahannya kan di sana (Pengadilan Tipikor) enggak boleh live," ucap Firman di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Di sidang praperadilan kali ini, KPK menghadirkan saksi ahli dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugurkah Praperadilan Setya Novanto?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan