jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Yanto yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) dengan terdakwa Setya Novanto, mengetuk palu tanda dimulainya persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/12).
Setelah mengetuk palu, Yanto meminta Setya Novanto menempati kursi terdakwa.
BACA JUGA: Gugurkah Praperadilan Setya Novanto?
Namun saat tanya jawab seputar identitas Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, Novanto memilih tidak menjawab. Dia hanya berdiam diri.
"Nama saudara? Bisa mendengarkan pertanyaan saya," ujar Hakim Yanto bertanya pada Novanto.
BACA JUGA: Berjarak 10 Meter, Idrus Marham Setia Dampingi Setya Novanto
Namun Novanto hanya berdiam diri, tak sepatah kata pun yang dia ucapkan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Yanto tak hilang akal. Dia pun kemudian menanyakan ke jaksa penuntut umum, apakah terdakwa sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: DPR Makin Kehilangan Muruah karena Rasuah dan Fahri Hamzah
"Kami sampaikan, setelah dicek dapat menghadiri persidangan. Kondisi kesehatan terdakwa pagi ini baik. Kami membawa dokter yang melakukan eksaminasi," ucap salah seorang jaksa dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memilih untuk memeriksa terlebih dahulu surat-surat yang ada. Termasuk hasil pemeriksaan dari dokter KPK terhadap kondiai kesehatan Novanto.
Setelah itu, Hakim Yanto kembali mengulang pertanyaan yang sama ke Novanto, termasuk menanyakan apakah dia didampingi penasihat hukum. Namun lagi-lagi tak ada jawaban yang keluar, Novanto hanya berdiam diri, duduk di kursi terdakwa. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rencana Idrus Marham Jika Setnov Berstatus Terdakwa
Redaktur & Reporter : Ken Girsang