Daripada Antre, Laporkan SPT Tahunan Pakai E-Filing Saja

Kamis, 07 Maret 2019 – 09:03 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 60 persen wajib pajak memilih melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-filing pada 2018.

Pada tahun ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I pun mendorong para wajib pajak, baik pribadi maupun badan, menyampaikan pelaporan SPT tahunan melalui e-filing.

BACA JUGA: Dirikan Fitness Center agar Karyawan Berotot, Tagih Pajak Lancar

”Supaya tidak antre di KPP (kantor pelayanan pajak). Kalau menggunakan fasilitas itu, bisa sampaikan SPT di mana saja dan kapan saja,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya  di sela gathering dan apresiasi wajib pajak KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Selasa (5/3).

Sebagaimana diwartakan, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi tahun ini adalah 31 Maret 2019. Untuk wajib pajak badan pada 30 April 2019.

BACA JUGA: Luhut Pandjaitan: Enggak Ada tuh Warung - warung Saya yang Bangkrut

Hingga sekarang, penyampaian pelaporan SPT tahunan terus berlangsung. Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak terus dilakukan.

”Yang lebih penting, wajib pajak punya semangat untuk melaporkan. Sebagai warga negara harus sadar melaporkan. Kalau semua sadar, mudah-mudahan terlampaui,” lanjut Eka.

BACA JUGA: Sudah Saatnya Indonesia Menuju Energi Terbarukan

Bukan hanya pelaporan SPT tahunan, lanjut Eka, kewajiban setoran pajak juga harus dipenuhi.

”Target kami penerimaan pada tahun ini hampir Rp 50 triliun,” kata Eka.

Target itu tumbuh 22–23 persen jika dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu. Realisasi pada 2018 lalu mencapai Rp 40,79 triliun (net) atau di bawah target yang ditetapkan Rp 46,89 triliun.

Kepala KKP Pratama Pabean Cantikan Surabaya Anies Naji menambahkan, pada tahun ini target penerimaan pajak di wilayahnya tumbuh 32 persen daripada realisasi 2018. Realisasi tahun lalu Rp 1,026 triliun.

”Target kami tahun ini Rp 1,361 triliun,” ujar Anies.

Berbagai regulasi sudah diterbitkan untuk memudahkan para wajib pajak. Salah satunya, perubahan tarif PPh final untuk UMKM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 23/2018. Yang tadinya 1 persen menjadi 0,5 persen.

Ada pula Peraturan Menteri Keuangan 39/2018 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dari tadinya proses restitusi 12 bulan dipercepat menjadi 15 hari. (res/c10/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimalisir Sengketa Pajak, Taxprime Selenggarakan Seminar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler