Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya

Senin, 22 Juli 2019 – 00:55 WIB
paranormal. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, LAMANDAU - Darlus nekat menggelapkan sepeda motor kerabatnya sendiri, dengan alasan mendapat ancaman dukun yang katanya sakti bernama Eyang Bromo.

Akibat perbuatannya, Darlus kini harus terima duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi, Kena 7 Tahun

Korban yang tak lain adalah tantenya sendiri menceritakan bahwa awalnya Darlus meminjam motor dengan alasan ingin transfer uang di bank.“Saya sudah bilang mana ada bank buka di hari libur. Tapi dia tetap pergi. Dan sampai sembilan hari tidak pulang-pulang,” ungkap korban.

Ternyata sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 2,5 juta. Kemudian uangnya yang sebesar Rp 2 juta di transfer kepada Eyang Bromo yang menurutnya adalah seorang guru spiritual yang memiliki ilmu pesugihan dan mampu menggandakan uang.

BACA JUGA: Usai Tidur Bareng Agus Setiawan, Wanita Muda Rugi Rp 22 Juta

BACA JUGA: HP dan SIM Milik Erik Tertinggal di Rumah Bela, Percuma Menyesal

Terdakwa mengaku mengenal eyang bromo dari situs- situs perdukunan yang menjanjikan kekayaan dalam waktu cepat. Uang Rp 1 juta bisa digandakan menjadi Rp 300 juta.

BACA JUGA: Willy Sebut Beberapa Politisi ke Dukun, pakai Klenik Agar jadi Menteri

“Di jalan saya ditelepon Eyang Bromo, diancam akan celaka jika tidak segera transfer uang sebagai biaya untuk menggandakan uang, jadi saya takut,” ucap terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Pengakuan terdakwa yang dianggap tidak masuk akal ini lantas membuat JPU dan para Hakim tersenyum simpul.

“Setelah kamu transfer, apa Eyang Bromo sudah kasih kamu uang banyak,” tanya hakim yang hanya dijawab terdakwa dengan gelengan kepala.

BACA JUGA: Detik – detik Jumantan Disergap Buaya, Badannya Ditarik ke Dalam Sungai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful Uyun Sujati mengungkapkan bahwa terdakwa dikenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mex/sla/prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik – detik Anggota Ormas Ditangkap, Lihat tuh Tangan dan Kakinya Dirantai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler