Detik – detik Anggota Ormas Ditangkap, Lihat tuh Tangan dan Kakinya Dirantai

Sabtu, 29 Juni 2019 – 07:14 WIB
Anggota ormas ditangkap polisi kasus curanmor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap HCP alias Ato, 35, Kamis (27/6) pukul 03.00 di Banjar Abiantubuh, Denpasar Timur.

Pria asal Timor Leste yang berstatus tersangka pencurian sepeda motor itu langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kaki dan tangannya dirantai.

BACA JUGA: Senjata Serbu Milik Brimob Dirampas Geng Rusia, dipakai untuk Merampok

Tersangka yang juga anggota ormas besar di Bali ini dilaporkan oleh korban Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, 23, dengan bukti lapor LP-B/722/VI/2019/Bali/Resta Denpasar, tertanggal 26 Juni 2019.

Korban kehilangan sepeda motornya Yamaha NMax warna hitam DK 4887 XY di areal parkir Penginapan Likko Inn, Jalan.Suli nomor 11 Puri Kangin, Denpasar Utara pada Rabu (26/6) pukul 06.00.

BACA JUGA: PPDB Sistem Zonasi Libatkan Telkom, Siapa Cepat Dia Dapat

“Pelaku ini mengambil sepeda motor NMax di parkiran Hotel Likko Inn dengan menuntun keluar hotel,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan.

BACA JUGA: Ibu Wina: PPDB Sistem Zonasi Terlalu Kejam

Ato, anggota ormas yang menjadi tersangka kasus curanmor ditahan di Mapolda Bali. Foto: Istimewa/Bali Express

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob lalu melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, identitas pelaku kemudian terkuak merupakan anggota ormas yang tidak lain adalah tersangka.

BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Rela Istrinya Dinikmati Pria Lain

Tim mencari pelaku di tempat tongkrongannya di daerah Abiantubuh. “Dari hasil pantauan datanglah pelaku dengan mengendarai motor curiannya tersebut,” ungkapnya.

Benar saja, saat itu Ato tengah mengendarai NMax warna hitam tanpa nomor polisi. Sontak saja membuat kecurigaan petugas semakin terbukti. Kemudian pelaku dihentikan dan dilakukan interogasi.

BACA JUGA: Syafruddin: Ini Sangat Memalukan, Menampar Muka Pemerintah

Ato tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka lalu dibawa ke Mapolda Bali untuk diproses hukum. Begitu juga barang bukti sepeda motor curiannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (afi/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Obok-Obok Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler