Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi, Kena 7 Tahun

Senin, 15 Juli 2019 – 00:32 WIB
Anton divonis 7 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LAMANDAU - Anton, terdakwa kasus perbuatan terlarang dengan anak di bawah umur, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Rabu (10/7).

Dia dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun. Anton pun menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa Anton penjara 9 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.

Anton didakwa telah menyet*buhi Bunga (nama samaran) yang diklaim sebagai pacarnya pada Kamis, 21 Februari 2019. Namun korban masih berstatus murid kelas 5 sekolah dasar (SD).

BACA JUGA: Adik Cerita, Papa Sering Masuk ke Kamar Kakak saat Mama Pergi

Sehari sebelumnya, Rabu (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di rumah temannya di mess PT SMG, terdakwa menghubungi Bunga. Saat itu, Anton menanyakan kabar dan mengajak Bunga untuk bertemu di bawah Menara Pantau yang letaknya tidak jauh dari rumah Bunga.

BACA JUGA: Adik Cerita, Papa Sering Masuk ke Kamar Kakak saat Mama Pergi

BACA JUGA: Takut Istri Hamil, Salurkan Hasrat Begituan ke Anak Kandung, Parah!

Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak Bunga duduk di boncengan sepeda motornya. Saat itu, Bunga sempat bertanya ke mana.Tapi dijawab terdakwa ikut saja untuk jalan-jalan.

Setelah itu, Bunga dibawa ke arah PT TSA sampai dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berhenti di sebuah pondok. Di sinilah, terdakwa membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Walau diketahui usia korban baru 11 tahun.

"Korban sempat menolak karena takut hamil. Tapi terdakwa terus merayu dan berjanji akan bertangung jawab," kata jaksa Bruriyanto Sukahar, Kamis (11/7).

Ditambahkan Bruri—panggilan akrab Bruriyanto Sukahar, - berdasarkan hasil visum et repertum, terdapat luka robekan tidak beraturan di kelamin korban akibat benda tumpul.

Terdakwa Anton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Agus Bertemu Teman Perempuan, Bobok Bareng di Penginapan, Tetapi Pagi Harinya…

Ditambahkan Bruri, akhir-akhir ini, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur cukup marak. Diharapkan, agar vonis bersalah terhadap Anton menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Belakangan angka preset*buhan anak di bawah umur memang meningkat pesat. Kita harap hal ini bisa memberikan efek jera," tegasnya. (*cho/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Muda Pakai Hijab saat Melakukan Perbuatan Terlarang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler