Darmizal Ajak Peserta KLB Demokrat Legawa dan Hormati Putusan MA

Jumat, 11 Agustus 2023 – 06:08 WIB
Inisiator KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, HM Darmizal MS menghormati keputusan MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, HM Darmizal MS menghormati keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK.

Dalam waktu dekat ini, barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.

BACA JUGA: MA Tolak PK Moeldoko, Pendukung AHY di Riau Kian Percaya Diri Dekati Rakyat

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata Demokrat HM Darmizal MS dalam siaran pers pada Kamis (10/8/2023).

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka kami yang tergabung dalam KLB partai Demokrat  menghormati keputusan MA itu.

BACA JUGA: MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran

“Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dia juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia Prof. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

BACA JUGA: Momen AHY Bacakan Putusan MA soal PK Moeldoko Ditolak, Kader Demokrat Bersorak-sorai

Dia berharap ke depan Partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

“Selamat kepada Pak SBY dan AHY. Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu,” pungkas Darmizal.

Diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.

“Amar putusan tolak,” seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler