Momen AHY Bacakan Putusan MA soal PK Moeldoko Ditolak, Kader Demokrat Bersorak-sorai

Kamis, 10 Agustus 2023 – 17:08 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini merayakan ulang tahun ke-45 dengan membacakan putusan MA soal PK Moeldoko ditolak, Kamis (10/8). Foto: tangkapan layar video dari Kabakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko, terkait sengketa kepengurusan parpol berlambang bintang mercy itu.

Putusan MA itu seolah menjadi kado istmewa bagi AHY yang hari ini merayakan ulang tahunnya ke-45.

BACA JUGA: Moeldoko Keok Lagi, MA Tolak PK Sengketa Kepengurusan Partai Demokrat

Berdasarkan video yang diterima JPNN.com dari Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, AHY membacakan putusan itu di kediamannya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr. H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono," sebut AHY membacakan putusan.

BACA JUGA: ART Minta Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk Ditunda

"Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan, tolak," lanjut AHY.

Sontak, elite dan kader Partai Denokrat yang menghadiri perayaan ulang tahun AHY bersorak-sorai mengetahui PK Moeldoko ditolak.

BACA JUGA: Panselnas: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Serentak 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya

“Allahhuakbar, Allahhuakbar,” teriakan dari keriuhan tersebut.

Dalam video itu AHY nampak ditemani oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, serta Ketua DPP Herman Khaeron.

Berdasarkan video yang tersebar, tampak banyak kue dan tumpeng sebagai simbol perayaan ulang tahun ke-45 AHY.

Perjalanan Kasus Moeldoko Cs Merebut Demokrat

Diketahui, Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi ketua umum PD hasil KLB di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

KLB itu juga memilih Jhonny Allen Marbun sebagai sekjen PD periode 2021-2025.

Namun, Menkum HAM Yasonna menolak mengakui kepengurusan PD kubu Moeldoko. Pemerintah tetap mengakui kepengurusan PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Oleh karena itu, Moeldoko menggugat keputusan Yasonna ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.

Pada 26 April 2022, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta juga menolak gugatan itu pada tingkat banding.

Namun, Moeldoko mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi upaya itu kandas karena MA menolak permohonan kasasi itu pada 29 September 2022.

Kalah secara beruntun tidak menyurutkan Moeldoko Cs untuk bisa menguasai PD. Mengajukan PK menjadi langkah selanjutnya.

Pada 15 Mei 2023, PD kubu Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, lagi-lagi MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Panglima TNI itu.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler