MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran

Kamis, 10 Agustus 2023 – 17:30 WIB
Deputi Bappilu PD Kamhar Lakumani menilai keadilan di Indonesia masih berdiri tegak menyikapi putusan MA yang menolak PK Moeldoko. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait sengketa kepengurusan parpol berlambang bintang mercy itu menjadi penanda keadilan masih tegak di Indonesia.

Diketahui, Moeldoko mengajukan PK terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

BACA JUGA: Momen AHY Bacakan Putusan MA soal PK Moeldoko Ditolak, Kader Demokrat Bersorak-sorai

"Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader PD, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran," kata Kamhar melalui layanan pesan, Kamis (10/8).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengatakan putusan MA yang diketok pada 10 Agustus menjadi kado istimewa bagi Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

BACA JUGA: Putusan Tolak PK Moeldoko Diumumkan saat AHY Ulang Tahun, Begini Kata MA

Sebab, kata Kamhar, AHY pada saat putusan MA soal PK milik Moeldoko diketok sedang merayakan ulang tahun ke-45

"Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45," terangnya.

Kamhar mengatakan putusan MA terhadap PK milik Moeldoko sesuai dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Adapun, Mahfud sempat mengungkap dalam sebuah siniar bahwa sulit bagi MA untuk mengabulkan PK milik Moeldoko.

"Putusan ini menegaskan hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PD.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA. (ast/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler