JAKARTA - Kejaksaan Agung ternyata tak satu suara soal penuntasan kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan cara menerbitkan deponeeringPasalnya, Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, justru membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari bahwa kejaksaan telah memutuskan untuk mengeluarkan deponeering
BACA JUGA: BHD Beber Prestasi Selama Pimpin Polri
Bantahan itu dikemukan Darmono sekitar pukul 18.00 WIB atau berselang 4,5 jam dari keterangan Amari sekitar pukul 13.30 WIB
BACA JUGA: Kemensos Anggarkan Renovasi Makam Cik Ditiro
Tadi sudah saya tegurBACA JUGA: BHD Siap Ladeni KPK
Seharusnya, lanjut dia, Amari mendengarkan kesimpulan Tim Penelaah dan Evaluasi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai Sesjampidsus, Andi NirwantoTim ini dibentuk setelah Kejagung menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu.
Setelah diterima resmi Jumat (22/10), kesokan harinya (Sabtu), pimpinan Kejagung membentuk tim yang diketuai Andi Nirwanto itu"Jadi sampai sekarang kita belum mengambil keputusan itu (deponeering)," tambah Darmono
Namun dia menjanjikan, keputusan deponeering atau melanjutkan berkas Bibit-Chandra ke pengadilan akan disimpulkan pekan ini juga.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Mengaku Hanya Ngobrol dengan Penyidik KPK
Redaktur : Tim Redaksi