JAKARTA - Tertangkapnya jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Wakil Jaksa Agung, Darmono, merasa prihatinPasalnya, DSW bukanlah jaksa pertama yang tertangkap tangan oleh KPK
BACA JUGA: 2011, Kemenakertrans Targetkan 10 Ribu Peserta Magang
Sebelumnya, KPK pernah menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima suap dari Artalyta Suryani.Rasa prihatin Darmono itu disampaikannya kepada wartawan di sela-sela sebuah turnamen futsal di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2)
Petinggi kejaksaan asal Klaten, Jawa Tengah itu mengatakan, dirinya sudah sudah menghubungi Ketua KPK, Busyro Muqoddas
BACA JUGA: Menakertrans Pimpin Apel K3 Tingkat Provinsi Kaltim
Menurut Darmono, kejaksaan sepenuhnya penanganan DSW ke KPK"Saya dengar ada info itu (penangkapan Jaksa DSW)
BACA JUGA: Kemendagri Anggap Pembubaran Ahmadiyah Bukan Solusi
Pertama dari sisi penegak hukum saya sampaikan kepada Pak Busyro, silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," ujar Darmono.Meski demikian, korps Adhyaksa juga akan mengambil tindakan terhadap DSW"Dari sisi kepegawaian, tentu akan diambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang ada juga," imbuh Darmono.
Apakah DSW bakal dipecat? "Oh pastiKalau terbukti bersalah kemudian sampai dijatuhi hukuman pidana pasti akan dipecatOleh karena itu tunggu saja prosesnya di KPK untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada," paparnya.
Namun demikian Darmono membantah jika tertangkapnya DSW oleh KPK itu berarti kejaksaan kembali kecolonganMenurutnya, kejaksaan sudah berupaya maksimal dalam mengawasi para jaksa
"Istilahnya bukan kecolonganKita sudah berusaha maksimal Untuk menegakan hukum dalam membina semua jajaran kejaksaan supaya terus berpegang teguh pada berkomitmen menjaga integritas, kredibilitasTapi ternyata masih terjadi hal semacam itu, Kita harus lebih giat lagi dalam melakukan pengawasan," kata Darmono.
Ditegaskannya, pengawasan kejaksaan terhadap para jaksa terus berhalanHanya saja, pengawasan itu bukanlah hal mudah karena saking banyaknya pegawai kejaksaan"Kan mengawasi 24 ribu orang itu tidak gampang," ucap Darmono.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta itu juga tak membantah jika pengawasan oleh Kepala Kejari Tangerang dianggap tidak berjalan"Ya bisa sajaArtinya belum berhasil serpenuhnyaOleh karena itu juga harus kita evaluasi juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jumat (11/2) malam sekitar pukul 21.00, DSW ditangkap setelah menerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastikPenyerahan dilakukan di jalanan gelap antara Serpong dan Bintaro, tepatnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Setelah uang diserahkan, DSW yang sudah diincar KPK sejak sore hari langsung berlaluSempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan DSW yang menumpang pada mobil Daihatsu Terios B 1835 VFDTapi akhirnya tim penyidik KPK yang menggunakan dua unit mobil bisa menangkap DSW.
Saat ditangkap, DSW langsung digeledah dan uang dalam amplop coklat diamankan KPKSelain uang, penyidik juga mengamankan mobil Daihatsu Terios, dan tiga orang lainnya yakni seorang pegawai BRI yang menyerahkan uang, sopir DSW, serta salah satu saksi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi