KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar

Sabtu, 12 Februari 2011 – 02:40 WIB

JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhirKemarin (11/2), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertandang ke Langkat untuk menyita barang bukti

BACA JUGA: KPK Bidik Korupsi Petinggi PSSI

Tim penyidik KPK mengangkut uang cash Rp44 miliar milik Syamsul yang sudah diserahkan ke kas Pemkab Langkat.

"Tadi petugas KPK menyita uang Rp44 miliar uang yang sudah dikembalikan Pak Syamsul ke kas daerah," ujar seorang pejabat di Pemkab Langkat yang enggan disebutkan namanya kepada JPNN, sesaat setelah tim penyidik KPK meninggalkan gedung Pemkab Langkat.

Berdasar keterangan pejabat itu pula, pada Desember 2010 lalu tim penyita sudah menyita Rp20 miliar, yang juga bagian dari uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat
Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari penyidik KPK yang disampaikan ke pejabat Pemkab Langkat, penyitaan dilakukan, selain sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperjelas status uang yang dikembalikan SA itu

BACA JUGA: Diduga Memeras, Jaksa di Tangerang Ditangkap KPK

Dengan demikian, uang Rp64 miliar telah disita KPK dari kas Pemkab Langkat.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.

Berdasarkan catatan JPNN, hingga 11 Mei 2009, yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp62.352.312.923
Mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang secara bertahap dalam 10 kali penyerahan, sejak Februari 2009 hingga Mei 2009

BACA JUGA: Mantan Panglima TNI Salahkan Polisi

Dengan demikian, uang sebesar itu telah dikembalikan dalam kurun hanya empat bulan sajaDari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cashKemungkinan besar, setelah 11 Mei 2009, Syamsul mengembalikan lagi hingga totalnya mencapai Rp64 miliar.

Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007"Kita kumpulnya lagi, kumpulkan terusYang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, red), juga disita," terangnyaLagi-lagi, Ade mengaku tidak hapal berapa persisnya jumlah total uang yang sudah disita dalam perkara Langkat ini.

Sebelumnya diberitakan,  tim penyidik perkara Langkat ini pada Selasa (1/2) lalu menyita satu unit Panther.  Tim penyidik juga sempat memintai keterangan sejumlah pegawai Pemkab Langkat, yang diangap tahu persis mengenai pengelolaan uang APBD.

Selain itu, kedatangan tim penyidik ke Langkat Selasa itu juga dalam rangka mengembalikan sejumlah berkas yang sempat disita sebelumnyaSejumlah dokumen juga dikembalikan karena dianggap tidak lagi digunakan dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, ada 45 Panther yang dimiliki anggota DPRD Langkat periode 1999-2004Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga PantherDengan demikian, jumlah Panther yang disita sudah empat unit.  Dua diantaranya yang disita itu milik mantan anggota dewan dari fraksi TNI/Polri Syahrul dengan nomor polisi BK 1752 GH dan milik mantan anggota dewan lain Saad Djahlul dengan nomor polisi BK 1994 PAWakil Ketua KPK, Moh Jasin pernah memperkirakan, harga satu unitnya sekitar Rp80 juta(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deponering di Tangan, TPBC Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler