Menakertrans Pimpin Apel K3 Tingkat Provinsi Kaltim

Sabtu, 12 Februari 2011 – 15:42 WIB
SAMARINDA--Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu amat pentingKesadaran inilah yang ingin ditekankan kembali oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

BACA JUGA: Kemendagri Anggap Pembubaran Ahmadiyah Bukan Solusi

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2011 selama sebulan penuh.Mulai 12 Januari sampai 12 Februari 2011.

Muhaimin  mengatakan, pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan,kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja
“Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerjadan terjadinya kejadian berbahaya lainnya

BACA JUGA: KPK Angkut Uang Syamsul Rp44 Miliar

Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3,” terang Muhaimin dalam Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Kalimantan Timur di GOR Sempaja, Samarinda, Sabtu (12/2).

Dalam kegiatan ini diserahkan juga piagam nihil kecelakaan kerja tingkat Provinsi Kalimantan Timur, penyerahan santunan, penandatanganan prasasti peresmian Gedung BLK Kota Bontang dan Demo K3
Muhaimin menerangkan, kesadaran tentang K3 perlu dikembangkan semua pihak, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan tenaga kerja itu sendiri.

Menurut data, kecelakaan kerja selama 2010 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Sampai akhir 2010 tercatat 65.000 kasus kecelakaan kerja

BACA JUGA: KPK Bidik Korupsi Petinggi PSSI

Sedangkan pada tahun 2009 tercatat 96,314 kasus dengan rincian 87,035 sembuh total, 4,380 cacatfungsi, 2, 713 cacat sebagian, 42cacat total dan 2, 144 meninggal duniaDari sisi pemerintah, ada beberapa kebijakan yang diterapkan untuk mendukung K3Salah satunya menetapkan pengawasan sebagai kewenangan pemerintah pusatDasarnya adalah Peraturan Presiden No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan“Dalam peraturan tersebut, pengawas ketenagakerjaan yang ada di dinas tingkat provinsi, kabupaten/kota wajib memberikan laporan mengenai pengawasan ketenagakerjaan ke pemerintah pusat,“ kata Muhaimin.

Dengan sistem baru ini, kata Muhaimin, nantinya diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerahSalah satu pertimbangan kebijakanitu adalah, minimnya jumlah pengawasTidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasiMenurut data Kemenakertrans, saat ini,pemerintah baru memiliki sekitar 2.308 orang tenaga pengawas untuk mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan di 207.813 perusahaanPadahal, kebutuhan tenaga pengawas paling minimal mencapai 3.480 orangNamun Muhaimin menargetkan jumlah yang lebih besar“Jumlah paling ideal, pemerintah membutuhkan tersedianya sebanyak 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia," paparnya.

Muhaimin juga mengajak seluruhperusahaan untuk terlibataktif menjalankan K3Ada3 pendekatan penerapan K3, yaitu keorganisasian, teknis dan individu tenagakerja“Pendekatan keorganisasian berarti merancang, mengembangkanan melaksanakan kebijakan program dan memfungsikan Panitia Pembina Keselamatandan Kesehatan Kerja (P2K3),” ujar Muhaimin.

Pendekatan teknis, yaitu menyediakankerja peralatan kerja,enerapan prinsip-prinsip ergonomis, hygiene industri danpelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan“Pendekatan individu yaitu memperkuat sikap dan motivasitentang K3, menyediakan pelatihan K3 serta memberikan penghargaan kepada karyawan dalam bentuk program insentif,” katanya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Memeras, Jaksa di Tangerang Ditangkap KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler