jpnn.com, GRESIK - Sejumlah juru parkir di beberapa titik di Kota Gresik, Jawa Timur terang-terangan menarik karcis parkir di luar ketentuan.
Dan tarikan itu sangat mencekik pengguna kendaraan bermotor. Berulangkali diperingatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, dirazia Satpol PP dan DPPKAD ternyata tidak menurunkan syahwat jukir memeras pengguna motor.
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Itu Meninggal Setelah Ditelantarkan Rumah Sakit
Saat ini masyarakat menunggu sikap tegas dari kepolisian untuk menghentikan aksi premanisme juru parkir di Kota Gresik.
Sejak sepekan terakhir, tarif parkir sepeda motor mulai gila-gilaan.
BACA JUGA: Mabes Polri Terjun Langsung Gerebek Gudang Milik PT Garam
Pasar Kota dan Pasar Baru, juru parkir tak segan menarik parkir hingga Rp 5.000 untuk sekali parkir. Tidak hanya mahal, juru parkir juga tidak memberikan karcis yang memiliki tanda porporasi resmi dari Pemkab Gresik.
Akibatnya sering terjadi adu mulut antara jukir dan masyarakat. Tim Radar Gresik melakukan pengamatan di sejumlah titik parkir yang menarik karcis ugal-ugalan.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Pemkot Beli 70 Unit Innova Rp 14 Miliar
Di antaranya Pasar Kota Jalan Samanhudi, Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Area Mall Gresik Jalan Gubernur Suryo, area Plaza Gresik Jalan Veteran.
Bahkan di Pasar Ikan Modern, pengelola parkir tidak memberikan karcis berporporasi dari DPPKAD dengan tarif Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 3.000 untuk sepeda motor.
Sebagianbesar warga Gresik yang pernah parkir di tempat-tempat tersebut rata-rata mengaku pernah adu mulut dengan jukir. Sebab, saat ditanyakan kenapa tarif parkirnya tidak sesuai karcis, jukir marahmarah.
“Iya, dulu pernah. Saat tak tanya kok harganya mahal mereka bilangnya memang dari sana segitu,” ujar Rokim, warga Jalan Amak Kasim, Kecamatan Kebomas.
Menurut dia, kondisi ini sudah tidak lagi terjadi. Sebab, di lapangan jukir kini tidak lagi memberikan karcis kepada para pengedara yang parkir. Mereka memilih langsung menarik biaya parkir sebesar Rp 3 ribu.
“Ini hampir terjadi di seluruh titik parkir di wilayah Gresik,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Arifin mengatakan pihaknya sudah memberikan nama pada setiap rompi milik jukir.
Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang merasa dirugikan jukir bisa langsung melaporkan nama jukir serta titik parkirnya dimana.
“Setiap jukir sudah kami bekali dengan rompi, kartu identitas dan surat tugas. Jadi disitu jelas siapa nama jukirnya. Kalau memang nakal segera laporkan pasti kami tindak,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini laporan warga hanya sekedar mengeluhkan jukir nakal. Tetapi mereka tidak menyebutkan nama jukirnya siapa dan bertugas dititik mana.
“Jukir kami banyak. Kalau tidak disebutkan secara rinci mana kami tahu jukir mana yang nakal. Jadi kami bisa langsung tindaklanjuti. Kalau tidak bisa dibina, kami akan pecat mereka,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Pubantoro melalui Kanit Tipiter Iptu Agung Joko menegaskan, akan melakukan pemantauan terkait aksi premanisme jukir ini. Polisi tak segan mengenakan Pasal 386 KUHP terkait pemerasan.
“Jukir nakal bisa dipidana. Itu jika mereka menarik tarif di luar ketentuan dan ada unsur pemaksaan,” tuturnya.
Meskipun demikian, polisi akan melakukan penyelidikan terkait hal ini di beberapa lokasi parkir yang dikeluhkan. Sebab, masalah jukir nakal tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Masyarakat juga diajak untuk segera melapor jika ada jukir yang memaksa dengan ancaman atau tindak kekerasan.
“Kalau ada yang memenuhi unsur pidana itu tadi, segera lapor dan langsung kami tindak,” tandasnya. (rof/bro/ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api, Tewas di Tempat
Redaktur : Tim Redaksi