Mabes Polri Terjun Langsung Gerebek Gudang Milik PT Garam

Jumat, 09 Juni 2017 – 06:18 WIB
DIGEREBEK : Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto melihat tumpukan garam impor yang digerebek Bareskrim Polri karena masalah izin. Foto Yudhi/Radar Gresik/JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang milik PT Garam (persero) di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

BUMN Garam ini diduga menyalahgunakan izin impor 75 ribu ton. Seharusnya garam tersebut untuk industri, namun dijual bebas sebagai garam konsumsi.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantu Temukan 7 DPO Dari Kepolisian Filipina

Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan 8 orang dari PT Garam sebagai tersangka. Selain menetapkan tersangka, gudang milik BUMN ini disegel.

Penyegelan tersebut, dipimpin Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.

BACA JUGA: Seperti Ini Mekanisme Penerbitan Red Notice

Contoh garam impor yangh dijual bebas dengan merek Segitiga G (foto kanan). Foto Yudhi/Radar Gresik/JPNN.com

Bersama dengan anggotanya, pria yang merangkap Kadiv Humas Mabes Polri ini menyatakan sudah lama menyelidiki perkara ini.

BACA JUGA: Mabes Polri Awasi Sengketa Pengelolaan Unilaki

Kepada wartawan Irjen Setyo Sasisto menyebutkan, banyak pelanggaran yang dilakukan PT Garam.

Di antaranya memperdagangkan barang yang tidak disyaratkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga ada dugaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Melakukan perubahan pengajuan garam industri menjadi garam konsumsi untuk menghindari pajak bea masuk,” kata Setyo seperti yang dilansir Radar Gresik (Jawa Pos Group), Kamis (8/6).

Jenderal bintang dua ini menerangkan, sudah banyak fakta-fakta yang ditemukan oleh Direktorat Pidsus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim di PT Garam.

Perusahaan produsen dan distributor garam ini mendapat izin dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri melalui surat nomor 04TL.23/17/ 0045 tanggal 12 April 2017.

Dalam surat tersebut tertulis, garam yang kadar NaCl di atas 90 persen termasuk bebas bea masuk. Usai mendapatkan izin, PT Garam melakukan impor garam dari Australia sebanyak 75 ribu ton.

Selanjutnya, garam tersebut diperdagangkan dan dipindahtangankan PT Garam ke 53 perusahaan.

Dari total 75 ribu ton tersebut, 55 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Gresik.

Sedangkan 20 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Medan.
“Garam yang dikirim tersebut merupakan garam industri dengan spesifikasi NaCl diatas 90 persen. Garam-garam itu dikemas dengan yodium dan diperdagangkan menjadi garam konsumsi,” tandasnya.

Dia menambahkan, dari tindak pidana ini sudah ada enam pelaku yang dibekuk.

Dua pelaku ditangkap Bareskrim Mabes Polri dan enam pelaku lainnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Selain mengamankan 6 pelakuMabes Polri dan Polda Jatim juga menyita sejumlah surat-surat maupun dokumen terkait dengan izin impor.

“Terkait dengan kasus ini kami akan terus mengembangkan lebih lanjut. Pastinya sampai ke akarakarnya dan kepada atasan mereka. Selain itu, kami juga kembangkan untuk mengusut yang ada di Medan, Sumatera Utara,” tegas dia.

Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, kerugian negara dari pembebasan bea masuk saja sudah sampai Rp 2,5 miliar.

Lalu, kerugian lainnya adalah masyarakat jelas resah dan dapat terganggu kesehatannya dengan mengonsumsi secara terus-menerus. Ditambah lagi, para petani garam tradisional tidak dapat bersaing. “Untuk kerugian lainnya masih kami dalami,” pungkasnya. (bro/ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidak, Satgas Pangan Temukan Gula Rafinasi dan Makanan Kedaluwarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler