Dasar Gadungan, Pakai Seragam Polisi Ajak Cewek ke Kebun Kopi, Hendak "Dilucuti"

Jumat, 04 September 2015 – 00:28 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - BERMANI ULU - Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pemerkosaan terhadap ABG sebut saja bernama Bunga, 17. Hanya berselang sejam setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap Pe, 30 warga Pal 7 Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pelaku diamankan di jalan umum Desa Air Bening Kecamatan Bermani saat berupaya kabur dari kejaran petugas, Kamis (3/9). 

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Bengkulu Gedelah Kantor Disdik Seluma

Dalam menjalankan aksinya untuk memperkosa korban yang juga warga Bermani Ulu Raya, pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang bertugas di Polsek Bermani Ulu.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Lilik Sucipto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Pe mengaku bernama Dewa dengan pangkat Berigadir Polisi Dua (Bripda).

BACA JUGA: Sesuai Instruksi Kapolda Bengkulu, 30 Personel Merapat ke Polres Rejang Lebong, Ada Apa?

Setelah hubungan mereka semakin dekat, polisi gadungan itu lantas melancarkan aksinya, pada Rabu (2/9). "Korban diperkosa pelaku di pondok yang berada di tengah kebun kopi di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong," ungkap Lilik.

Menurut Lilik, antara korban dan pelaku sudah kenal sejak dua bulan terakhir. Setiap bertemu dengan korban yang berstatus pelajar salah satu SMK di Kota Curup tersebut, pelaku selalu menggunakan seragam polisi dan mengaku masih bujangan.

BACA JUGA: 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Diringkus, Motifnya Terungkap, Oh Ternyata

Lebih lanjut Lilik menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan korban bermula dari ratusan warga Bermani Ulu Raya yang mendatangi Mapolsek Bermani Ulu pada Rabu (2/9) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Warga yang datang tersebut sembari membawa senjata tajam.

Petugas Polsek yang piket malam tersebut sempat kaget melihat kedatangan ratusan warga tersebut, hingga dikonfirmasi terkait dengan tujuan dan yang membuat warga tersulut emosinya. 

Setelah dilakukan dialog diketahui bahwa warga emosi dan meminta anggota Polsek itu menyerahkan diri guna mempertanggungjuawabkan perbuatannya yang telah memperkosa Bunga. 

Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengatahui bahwa oknum polisi yang dimaksud warga merupakan oknum polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa pelaku merupakan polisi gadungan, petugas meminta agar korban melapor secara resmi kepada pihaknya. Setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka hanya berselang satu jam dari laporan yang dibuat korban.

"Saat hendak diamankan pelaku sudah berusaha kabur  ke perkebunan warga. Karena pelaku tidak menggunakan kendaraan sehingga mudah kita kejar dan ringkus," jelas Lilik.

Akibat kejadian tersebut pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002  tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (251/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler