jpnn.com, JAKARTA - Kalangan honorer gempar dengan informasi bahwa pemerintah membatalkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan banyak yang risau dengan informasi tersebut.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Tamatan SMA yang Ingin jadi PPPK
Awalnya sudah banyak honorer K2 yang gembira karena pemerintah dan DPR RI akan menuntaskan pengangkatan PPPK ini sampai Desember 2024.
Namun, tiba-tiba bak angin puting beliung ada kabar bahwa rencana tersebut dibatalkan pemerintah.
BACA JUGA: RUU ASN Belum Jelas, Puluhan Honorer Mulai Bertugas jadi Guru PPPK, Betapa Senangnya
"Tidak semua langsung percaya sih, tetapi banyak honorer K2 maupun non-K2 terpengaruh dengan informasi tersebut," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (5/9).
Dia pun mengaku langsung menghubungi anggota Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Panja RUU ASN).
BACA JUGA: Hal Krusial di RUU ASN Belum Beres, Kapan Honorer Bisa Full Senyum?
Setelah mendapatkan penjelasan detail, Bunda Nur mengaku lega, karena ternyata informasi tersebut tidaklah benar.
Dihubungi secara terpisah, Mardani Ali Sera, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI membantah keras Informasi yang dinilai meresahkan honorer itu.
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," tegasnya.
Dia mengungkapkan fakta bahwa dari 2,3 juta honorer itu ternyata banyak yang bodong. Informasi itu diperoleh dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, kata Mardani, yang sudah rapih daranya diangkat PPPK.
"Jadi, sebenarnya ini bagus juga kan. Sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK yang ditenggat tuntas hingga Desember 2024, datanya dibereskan dahulu," tuturnya.
Jika 2,3 juta honorer langsung diangkat tanpa verifikasi validasi data lagi, tambah Mardani, akan merugikan negara.
Selain itu, tidak adil bagi honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini lantas mengungkapkan tiga poin utama dalam penyelesaian honorer ini.
1. Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data honorer siluman, makanya sedang diverifikasi.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman ya," ucap Mardani memberikan bocorannya.
2. Tidak boleh ada PHK atau pemutusan hubungan kerja.
3. Pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu.
"Saya sudah melobi agar honorer K2 diusahakan dan wajib penuh waktu," tegasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad