Data 279 Juta Penduduk Bocor, Fachrul Razi Dorong RUU PDP Disahkan

Jumat, 21 Mei 2021 – 18:15 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan dalam sebuah forum.

Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email.

BACA JUGA: Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bukan Main-main, Ketua MPR: Investigasi Sampai Tuntas

Data orang yang sudah meninggal dunia juga terdapat di dalamnya.

Persoalan ini menjadi sorotan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

BACA JUGA: Diduga Data Pribadi 279 Juta WNI Bocor, Begini Keterangan Kemenkominfo

Dia meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab.

"Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan,” kata Fachrul Razi, Jumat (21/5).

BACA JUGA: Data Masyarakat Diduga Bocor, Bukti PDP di Indonesia Lemah

Mantan aktivis Universitas Indonesia itu menambahkan di era digital seperti sekarang ini, data kependudukan sangat vital.

Oleh karena itu, senator muda itu menilai kerahasiaan data harus dijaga.

Bila tidak dijaga, lanjut dia, maka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.

Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses.

Fachrul Razi menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .

"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," jelasnya.

Di menambahkan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal PDP sebagai bentuk tindakan pencegahan.

Hal ini untuk menghindari terjadinya kegagalan PDP yang dikelola.

Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik wajib berdasarkan persetujuan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fachrul, UU PDP yang saat ini masih berupa RUU, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan.

Dia berpandangan RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional.

Namun, katanya, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara.

UU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

“Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. " pungkas Fachrul Razi. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler