Data Bappenas Dipastikan Milik Publik

Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:46 WIB

JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh informasi yang ada di badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publikDengan begitu, kata Ismail, tidak ada lagi informasi yang perlu ditutupi tanpa alasan yang jelas.

"Seluruh informasi di badan-badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik

BACA JUGA: Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris

Yang perlu diatur saat ini adalah perlu dibuat kategorisasi informasi yang bisa dipublikasi dan yang belum bisa dipublikasikan,” tegas Ismail Cawidu, dalam seminar bertema “Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang KIP dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian PPN/Bappenas” di gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/10).

Selain mempertimbangkan dari sisi waktu dan kategori informasi yang bisa dan belum dipublisir, Ismail juga menekan perlunya definisi dan pengertian tentang tata cara meminta informasi
"Ini harus segera diluruskan agar badan-badan publik terhindar dari dakwaan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Infprmasi Publik (KIP)," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Seno Adji, mengatakan saat ini Indonesia termasuk dalam 85 negara-negara di dunia yang telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada warganya untuk memperoleh akses informasi publik.

“Sejak Undang-Undang  Nomor 14/2008 diberlakukan, yaitu Mei 2010, Kementerian PPN/Bappenas telah membuat kajian awal terkait implementasinya, dan telah membuat klasifikasi informasi sesuai kategorinya,” kata Slamet.

Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, saat ini Kementerian PPN/Bappenas telah dan terus menghimpun informasi, dokumentasi, serta membangun infrastruktur yang dibutuhkan.

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas, Maruhum Batubara, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan UU Nomor 14/2008 mengamanatkan terbentuknya pejabat pembuat informasi dan dokumentasi serta adanya klasifikasi data yang wajib dipublikasi dan tidak bisa dipublikasikan.

“Di Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Wakil Menteri sebagai pengarah, Eselon I sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi, dan Biro Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Maruhum.(fas/jpnn)

BACA JUGA: NIKL Desak Terapkan SNI

BACA JUGA: Clipan Finance Tawarkan Rp 500 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler