JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandaraMereka menilai penerapan regulated agent dapat menghambat pengiriman barang berorientasi ekspor
BACA JUGA: Freeport Siap Dialog Bahas Kontrak Karya
Saat ini regulasi untuk ekspor ditunda sampai maksimal tiga bulan ke depan.Sekjen Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade Sudrajat mengatakan, kalau kebijakan tersebut diterapkan secara utuh maka tidak akan sejalan dengan keinginan untuk memacu ekspor
BACA JUGA: Komisi XI: Service Garuda Indonesia Mengecewakan
Sementara kami harus mengikuti aturan regulated agent," ungkapnya Kamis (6/10).Dijelaskan, keberatan tersebut meliputi dua hal, antara lain beban biaya tambahan dan waktu yang makin tidak efisien
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 16 Ribu Rumah Murah untuk Nelayan
"Tentu akan menambah beban biayaBelum lagi waktu yang dibutuhkan," katanya.Sebelum ini tarif yang dikenakan tiap pengiriman hanya Rp 60 per kgSementara pihaknya sempat mendapat penawaran dari salah satu regulated agent yakni membayar Rp 25 juta per tahun ditambah Rp 300 per kg"Tiap hari ada 900 ton barang yang dikirim dan sekitar 70 persen diantaranya dikirim ke luar negeriSeperti makanan, tekstil, garmen dan elektronik," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar mendapat perlakuan khususDalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus, termasuk pengiriman barang
"Dari pabrik langsung ke gudang lini satuBagaimanapun juga tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebutKami ini known shipper, karena diketahui asal," tandasnya(res/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HIPMI: Barang Impor Banjir, Pengusaha Malas Berproduksi
Redaktur : Tim Redaksi