Data Guru Honorer yang Disetor ke Pusat Harus Akurat

Rabu, 29 Januari 2020 – 10:20 WIB
Papua kekurangan guru, Prajurit TNI mengajar di SD YPK Pengharapan Forwasi Wallay, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Senin (27/01/2020). Foto: ANTARA /HO-Pendam XVII/Cenderawasih

jpnn.com, JAYAPURA - Komisi II DPR dan pemerintah, dalam hal ini KemenPAN RB serta BKN, sepakat akan menuntaskan masalah honorer K2 secara bertahap hingga 2023.

Yakni yang memenuhi persyaratan usia , bisa ikut seleksi CPNS. Yang usia di atas 35 tahun, mendaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Honorer K2 Mesti Dituntaskan ke Tingkat Lebih Spesifik

Untuk yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK, akan tetap bekerja dengan gaji minimal setara UMR.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua, menyambut baik upaya pemerintah pusat dalam menyelesaikan tenaga guru honorer.

BACA JUGA: Kalimat Prof Zainuddin usai Melihat Guru Honorer Menangis di DPR

"Dengan mengikuti tes ASN (CPNS dan PPPK), memberikan peluang kepada tenaga guru honor yang sudah bertahun-tahun bekerja sebagai guru honor," kata Ketua PGRI Papua, Nomensen Mambraku di Jayapura, Rabu (29/1).

Dia mengatakan, jika guru honorer menjadi PNS dan PPPK, hal itu akan membantu pemerintah daerah di Papua dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lagi-lagi Soal Anies, Kapan Jokowi Bagi SK untuk Honorer?

"Melalui program ini akan memberikan peluang kepada para tenaga guru honorer atau K2 bisa diangkat menjadi ASN dan kembali mengabdi pada sekolah dimana ia mengabdi," ujarnya.

Nomensen berharap ada dukungan pemerintah daerah di tiap kota/kabupaten dengan memberikan data akurat dan lengkap terkait tenaga honorer kepada pemerintah pusat.

Dia mengatakan, jumlah guru honorer di Papua hingga kini mencapai empat ribuan lebih yang belum diangkat menjadi ASN. Empat ribuan tenaga honorer itu rata-rata sudah bekerja selama 10-15 tahun.

"Empat ribuan lebih tenaga honorer itu mengabdi di semua jenjang pendidikan baik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan SMA/SMK yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Papua. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru honorer   honorer K2   honorer   PPPK   PNS   Papua   PGRI  

Terpopuler