Data Honorer K2 Harus Valid Sebelum Pendaftaran Calon PPPK

Sabtu, 15 Desember 2018 – 06:03 WIB
Para tenaga honorer K2 dan non-K2 usai audiensi dengan Bupati Magetan Suprawoto di Pendapa Surya Graha, Senin. Foto: Choirun Nafia/Radar Magetan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengungkapkan, ada kesepakatan legislatif dengan pemerintah dalam menyelesaikan guru honorer K2 (kategori dua).

Sebanyak 150.669 guru honorer K2 usia di atas 35 tahun ditambah yang tidak bisa mengikuti tes CPNS 2018, disepakati diprioritaskan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Tuntaskan Honorer K2, Gerindra Konsisten Revisi UU ASN

"150.669 guru honorer K2 ini harus diprioritaskan dalam penerimaan calon PPPK," ujar Djoko, Jumat (14/12).

Bila dalam seleksi nanti ada yang tidak lulus PPPK, diberi kesempatan bekerja di instansi pemerintah dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMR) di daerah masing masing.

BACA JUGA: Honorer K2 Lolos SKD , Tinggal Tunggu Pemberkasan CPNS

"Jangan sampai ada honorer K2 yang diberhentikan karena mereka ini sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," tegasnya.

Agar tidak masuk honorer K2 bodong, lanjut Djoko, pemerintah harus memvalidasi datanya secara rinci. Validasi data harus tuntas sebelum rekrutmen calon PPPK yang rencananya digelar Februari-Maret 2019.

BACA JUGA: Bidan dan Dokter Diperhatikan, Honorer Lain Dianaktirikan

"Kami juga mendorong pemerintah memasukan anggaran untuk tenaga honorer pada nota RAPBN 2019," tandas politikus Partai Demokrat ini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler