Data Honorer Sudah Dikunci, Siap-siap jadi ASN Jenis Baru, Gaji di Bawah PPPK

Jumat, 07 Juli 2023 – 09:20 WIB
Beredar bocoran DIM RUU ASN, honorer bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Arah kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait nasib honorer sudah jelas, yakni tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal.

Pemerintah, melalui KemenPAN-RB, sudah menyiapkan solusi jalan tengah, yakni berencana mengangkat 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, seperti tercantum dalam Dalam Inventarisris Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan non-ASN.

BACA JUGA: DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?

Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari KemenPAN-RB untuk 2,3 Juta Honorer, Ini Opsi yang Sudah Final, Aman!

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Menteri Anas beberapa waktu lalu juga pernah menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

BACA JUGA: Model PPPK Dibagi Dua, Honorer Makin Bingung, Pentolan K2 Pertanyakan Solusi Pemerintah

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni beharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex Denni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7).

Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat tidak akan ada PHK dan tidak akan ada pengurangan pendapatan honorer dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

Dipaparkan, awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 orang.

Namun, begitu dilakukan pendataan ternyata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex Denni.

Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian alias PHK.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” cetusnya.

Alex mengatakan, beragam opsi penyelesaian masalah honorer akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas.

“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” ujarnya.

Pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tambah Alex.

Pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar tenaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap.

PPPK Paruh Waktu

Meski belum ada penjelasan pemerintah terkait opsi penyelesaian honorer, beredar bocoran DIM RUU ASN di kalangan honorer bahwa honorer akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih terang-terangan mengaku kecewa.

Solusi pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer, agar tidak terjadi PHK massal, ternyata tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7).

Bunda Nur, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam DIM RUU ASN, pihak DPR RI sebenarnya mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan sebagai honorer, dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya ya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK Paruh Waktu," ujar Bunda Nur.

Dengan bekerja model paruh waktu, Bunda Nur menduga, gaji PPPK jenis baru ini juga tidak sama dengan gaji PPPK yang sudah diangkat sebelumnya. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler