Model PPPK Dibagi Dua, Honorer Makin Bingung, Pentolan K2 Pertanyakan Solusi Pemerintah

Kamis, 06 Juli 2023 – 19:16 WIB
Model PPPK dibagi dua, honorer makin bingung, pentolan K2 pertanyakan solusi pemerintah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat membahas revisi undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014. 

Revisi ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah honorer yang statusnya ditiadakan per 28 November 2023.

BACA JUGA: Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan Pensiun?

Sesuai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, usulan Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat PNS secara langsung, ditolak pemerintah. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengusulkan agar honorer diikutkan seleksi PPPK paruh waktu. 

BACA JUGA: Pemkab Bogor Mengajukan 2.909 Formasi PPPK Guru

Jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu yang diprioritaskan.

Model PPPK penuh waktu dan paruh waktu mendapat sorotan kalangan honorer.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 2.981 PPPK Guru Resmi Dilantik, tetapi Banyak Calon ASN yang Meradang, Begini Pengakuannya

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Kamis (6/7).

Lalu, lanjutnya, rakyat mana yang telah disejahterakan. Apa mensejahterakan honorer itu sebuah kemustahilan. Padahal honorer yang berada di sisi pemerintah, membantu jalannya birokrasi. 

Kalau mengangkat derajat honorer saja tidak mampu, bagaimana bisa mengurus hampir 300 juta penduduk Indonesia.

Sahirudin menambahkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi inisiatif DPR RI saja tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Ironinya, dalam RUU ASN pemerintah malah mengusulkan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. 

"Sebelum UU ASN direvisi sudah sangat jelas mencatumkan PNS maupun PPPK setara kedudukannya. Nyatanya tetap dibedakan sama pemerintah," ujarnya.

Sekarang, malah dimunculkan PPPK model baru yang menurut Sahirudin tidak jelas jenis kelaminnya.

Dia menegaskan pemerintah sudah gagal mendefenisikan kesejahteraan rakyat. Sebab, gagal mendefinisikan regulasi yang ada. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer   honorer K2   K2   ASN   DPR   PNS  

Terpopuler