DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?

Jumat, 07 Juli 2023 – 07:40 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih heran dengan istilah PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Beredarnya bocoran Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar luas di kalangan honorer langsung mengalihkan isu penghapusan tenaga non-ASN per November 2023 ke istilah baru, yakni PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar rapat pembahasan DIM Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, di Jakarta, pada Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA: Model PPPK Dibagi Dua, Honorer Makin Bingung, Pentolan K2 Pertanyakan Solusi Pemerintah

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, rapat tersebut dipimpin Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Rapat lanjutan pembahasan DIM RUU ASN digelar lagi pada 5 Juni 2023, yang dihadiri unsur pemerintah, yakni pejabat KemenPAN-RB dan Panja RUU ASN.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari KemenPAN-RB untuk 2,3 Juta Honorer, Ini Opsi yang Sudah Final, Aman!

Rapat dipimpin Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR.

Sementara dari pihak pemerintah, dipimpin oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

BACA JUGA: Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan Pensiun?

Pada Selasa 13 Juni 2023, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU ASN, dari pemerintah diwakili Sekretaris KemenPANRB Rini Widyantini.

Rapat yang digelar bersama Komisi II DPR ini melanjutkan pembahasan DIM RUU ASN yang telah dilakukan sebelumnya. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal.

Ada aroma kuat revisi UU ASN dikebut agar segera ada regulasi untuk menyelamatkan jutaan honorer, yang sesuai ketentuan harus dihapuskan mulai November 2023.

Situs resmi KemenPAN-RB tidak mempublikasikan apa saja masalah yang masuk DIM RUU ASN. Lebih banyak foto rapat pembahasan yang ditampilkan di situs resmi kementerian tersebut.

Tiba-tibu, beredar bocoran DIM RUU ASN di kalangan honorer, Istilah baru, yakni PPPK Paruh Waktu, yang tercantum di DIM.

Honorer Kecewa

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih terang-terangan mengaku kecewa.

Solusi pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer, agar tidak terjadi PHK massal, ternyata tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7).

Bunda Nur, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam DIM RUU ASN, pihak DPR RI sebenarnya mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan sebagai honorer, dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya ya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK Paruh Waktu," ujar Bunda Nur.

Bunda Nur menilai, status PPPK Paruh Waktu itu seperti freelance, apalagi ada ketentuannya jam kerjanya di bawah 8 jam.

Implikasinya, lanjut Bunda Nur, jelas pada gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini.

Dia mencontohkan guru PPPK digaji Rp 2.9 jutaan bekerja penuh waktu. Otomatis PPPK Paruh Waktu gajinya di bawah itu.

Lebih lanjut Bunda Nur khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu akan membuat perbedaan status sosial makin menganga.

"Maaf-maaf saja ya. PPPK yang sekarang saja masih dianggap golongan kelas dua lho, dibandingkan PNS, makanya seragamnya dibedakan. Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?" cetusnya.

Yang Sudah Pasti, Tidak Ada PHK Massal

Terpihak, pihak KemenPAN-RB tidak menjelaskan mengenai istilah PPPK Paruh Waktu, seperti yang tercantum di DIM RUU ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan, pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Namun, dia memastikan 2,3 juta honorer tidak akan diberhentikan.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Deputi Alex menyebutkan dari awalnya perkiraan jumlah honorer itu sekitar 400 ribu ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Alex Denni di Jakarta, Kamis (6/7).

Alex menyebutkan tiga hal yang dipedomani pemeirntah dalam penyelesaian masalah honorer.

Pertama, yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

Dikatakan, 2,3 juta non-ASN ini harus diamankan dahulu agar bisa terus bekerja. sehingga beragam opsi dirumuskan.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Kedua, skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kami coba terus rekrutmen agar yang honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kami sesuaikan anggaran pemerintah,” paparnya.

Lagi-lagi, kemampuan anggaran pemerintah menjadi dalih yang diajukan dalam penuntasan masalah honorer ini.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan banyak yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Kamis (6/7).

Jika uang negara cekak menjadi alasan, kita tunggu saja sikap pemerintah dalam pemhasan revisi UU tentang Desa.

Jika pemerintah nantinya setuju gaji kepala desa dinaikkan dan masa jabatannya menjadi 9 tahun untuk maksimal 2 periode, sebagaimana usulan DPR, berarti alasan soal cekaknya anggaran pemerintah sulit diterima nalar. (sam/esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler