Data Jumlah Putusan Bawaslu atas Pidana Pemilu 2019

Sabtu, 08 Juni 2019 – 10:35 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga selesainya pemungutan suara, telah ada 114 putusan pidana pelanggaran pemilu 2019 di Bawaslu. Sebanyak 106 putusan sudah dinyatakan inkracht, sedangkan 8 putusan lainnya dalam proses banding. Sidang akan segera dilanjutkan setelah libur Lebaran usai.

Berdasar catatan Bawaslu, Gorontalo menjadi provinsi dengan putusan pidana pemilu terbanyak/yang memiliki jumlah putusan terbanyak. Jumlahnya mencapai 15 putusan. Salah satu kasus yang pernah mencuat di Gorontalo adalah kasus pidana salah seorang caleg DPRD Kota Remi Ontalu.

BACA JUGA: Somvir Dipastikan Jadi Caleg Terpilih, Nasdem Minta Kader Legawa

Caleg partai Nasdem itu terpaksa dicoret dari daftar pencalonan oleh KPU setempat karena hakim sudah menjatuhinya hukuman penjara. Dia dipidana karena telah melanggar pasal 532 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Remi tertangkap basah melakukan kampanye yang menyerupai politik uang. Kepada pendukungnya, dia berjanji memberikan bantuan jika berhasil menjadi anggota DPRD Kota Gorontalo. Atas perbuatannya itu, Remi dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan 114 Kasus Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, money politics memang menjadi salah satu persoalan pemilu yang mendapat perhatian khusus dari Bawaslu.

Jika menemukan kasus semacam itu, Bawaslu tidak akan segan untuk segera melakukan penindakan. ”Memang butuh pembuktian. Yang memutus bersalah bukan Bawaslu, tapi majelis hakim di peradilan,” ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim

Selain politik uang, Bawaslu memberikan perhatian besar terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, undang-undang sudah menegaskan bahwa mereka dilarang menyuarakan keberpihakan di ruang publik. Hal yang sama juga diberlakukan kepada TNI dan Polri.

Abhan menilai, perlu ada evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilu. Misalnya, intuk ASN di daerah, wewenang menjatuhkan sanksi ada pada gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara itu, Bawaslu tidak punya wewenang sama sekali.

BACA JUGA: Prabowo Ngotot Bawa Persoalan Situng ke MK, KPU Bilang Begini

”Sanksinya hanya terkait aturan kepegawaian. Beda dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat sipil. Aturannya harus dikaji,” tegasnya.

Meski banyak kasus pidana, Abhan menilai pemilu kali dianggap sudah bagus. Evaluasi memang masih harus dilakukan di sana sini. Beberapa kasus yang masuk pun memang harus terus ditindaklanjuti.

Namun, fakta pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar. Juga, tidak membutuhkan injury time dalam proses rekapitulasi akhir. ”Bagi kami, pelaksanaan pemilu kali ini patut disyukuri,” tutur pria kelahiran Pekalongan itu.

Untuk penyempurnaan pelaksanaan pemilu di masa mendatang, Abhan berjanji mengumpulkan semua data pengawasan dari seluruh daerah selama masa pemilu dan kampanye. Data itu akan digunakan untuk evaluasi secara menyeluruh.

”Nanti kami berikan beberapa catatan evaluasi untuk perkembangan ke depan,” ujar mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Evaluasi yang dilakukan Bawaslu juga akan digunakan sebagai sebuah pertanggungjawaban pada sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan akan berlangsung pada 14 Juni 2019. Bawaslu akan hadir sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas pengawasan.

BACA JUGA: Gerindra sudah Legawa Apabila PAN dan PD Keluar dari Koalisi

Abhan memastikan pihaknya akan datang, bila perlu lebih awal dari waktu yang diminta hakim. Bawaslu sudah siap untuk memberikan keterangan di hadapan sidang. ”Kami siap menyampaikan keterangan secara tertulis maupun secara verbal di sidang MK,” tegasnya. (bin/c10/fat)

Putusan Bawaslu atas Pidana Pemilu 2019
Jumlah putusan: 114 putusan pidana

Perincian:

• 106 putusan dinyatakan inkrah

• 8 putusan dalam proses banding

Provinsi dengan Putusan Terbanyak

Gorontalo : 15 putusan

Sulawesi Tengah : 14 putusan

Sulawesi Selatan : 11 putusan

NTB : 10 putusan

Jawa Tengah : 9 putusan

Jawa Barat : 8 putusan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yayasan Buddha Tzu Chi Taiwan Apresiasi Brimob Amankan Pemilu 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler