jpnn.com, PADANG - Data kendaraan yang tak bayar pajak selama dua tahun mulai dihapus oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dari sistem registrasi di kepolisian dan pemerintah daerah.
"Sejak peluncuran Program Triple Untung, kami mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya di Padang, Sabtu (11/3).
BACA JUGA: Soroti Skandal Keuangan pada Ditjen Pajak, Komentar Sultan DPD RI Menohok Menkeu Sri Mulyani
Dia menjelaskan di Sumbar saat ini tercatat ada 1,16 juta unit kendaraan bermotor mati pajak sehingga datanya dapat dihapus dari sistem.
Penghapusan itu dilakukan pada data yang tercatat di Ditlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun Jasa Raharja.
BACA JUGA: Prihatin Isu Skandal Menguncang Ditjen Pajak, Sultan DPD Dorong Kemenkeu Lakukan Ini
Hilman menyebut penghapusan itu diatur dalam Pasal 74 Ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai regulasi, penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
BACA JUGA: Berita Duka, Istri Moeldoko, Koesni Harningsih Meninggal Dunia
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemda.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," tegasnya.
Hilman menyampaikan kebijakan itu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.
"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang data kendaraan sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian, maka kendaraannya tidak dapat didaftarkan lagi.
"Jadi, status kendaraan menjadi bodong dan itu masuk ke ranah pidana nantinya jika terjadi persoalan," kata dia.
Pemprov Sumbar melalui Bapenda telah meluncurkan program keringanan pembayaran pajak "Triple Untung" yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi menyebut dengan mengikuti Program Triple Untung, pemilik kendaraan bebas denda bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kemudian dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.
Lalu, yang ketiga, bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam