Data KLHK Klaim Luas Karhutla 2019 Turun 87,41 Persen Dibanding 2015

Senin, 14 Oktober 2019 – 19:44 WIB
Presiden Jokowi blusukan ke lokasi Karhutla di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (17/9). Jokowi menyusuri lahan gambut yang masih mengeluarkan asap tanpa mengenakan masker. Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendata jumlah luas lahan yang terbakar selama tahun 2019 jauh menurun ketimbang yang terjadi selama 2015.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, ketika 2015, luas lahan yang terbakar mencapai 2.611.411 hektare.

BACA JUGA: Asap Karhutla Kiriman dari Sumsel Melanda Mesuji

“Kemudian di 2016 seluas 438.363 hektare, 2017 165.484 hektare, dan 2018 510.564 hektare. Sedangkan tahun ini turun hingga 328.724 hektare,” ujar Purwadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10).

Artinya, kata Purwadi, apabila dibanding dengan 2015, karhutla pada 2019 menurun 87,41 persen.

BACA JUGA: KLHK Siapkan Jerat Berlapis untuk 2 Perusahaan Pelaku Karhutla di Riau

Kemudian, dari 328.724 hektare terbakar pada 2019, terdiri dari 239.161 hektare atau sekitar 72,8 persen berada di lahan kering. Sedangkan sisanya 89.563 hektare atau 27,2 persen berada di lahan gambut.

“Itu berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai dengan September 2019,” sambung Purwadi.

BACA JUGA: Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan Asing

Selain itu, luas karhutla Indonesia tahun ini juga lebih kecil dibandingkan karhutla yang terjadi di dunia. Pada tahun ini, karhutla juga terjadi di Amerika Selatan seperti Brasil dan Bolivia terutama di hutan tropis Amazon, Kanada dan Rusia.

Berdasarkan data, luas karhutla di Rusia mencapai 10 juta hektare, Brazil 4,5 juta hektare, Bolivia 1,8 juta hektare, Canada 1.828.352 hektare, Amerika Serikat 1.737.163 hektare, dan Australia 808.511 spot.

Berdasar hasil analisis, karhutla di Indonesia 99 persennya disebabkan oleh faktor manusia, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja dan didukung cuaca ekstrem dan kerusakan ekosistem.

"Selain itu, kearifan lokal untuk menyiapkan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat, sebagaimana yang diatur oleh UU No.32 tahun 2009 Pasal 69 penjelasan ayat 2, belum diikuti dengan aturan pembakaran terkendali (prescribed burning),” tandas Purwadi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler