KLHK Siapkan Jerat Berlapis untuk 2 Perusahaan Pelaku Karhutla di Riau

Minggu, 13 Oktober 2019 – 15:41 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) terus menindak sejumlah perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran hingga mengakibarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang kini sedang dalam proses hukum kasus karhutla adalah PT GH dan PT TI.

Ditjen Gakkum KLHK pun telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindak dua perusahaan perkebunan sawit di Riau itu. Selain itu, KLHK juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi admnistratif kepada perusahaan yang terlibat kasus karhutla.

BACA JUGA: Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segel 20 Lahan Perusahaan Asing

“Ada dua langkah penting yang harus dilakukan sekarang ini. Pertama adalah perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Minggu (13/10).

Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor dengan menerapkan jerat berlapis termasuk pidana tambahan kepada pelaku karhutla sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, kepolisian dan kejaksaan sangat penting," lanjut Rasio.

BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 dalam Kasus Karhutla

Lebih lanjut Rasio menegaskan, tindak pidana karhutla merupakan kejahatan serius yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat. Oleh karena itu, katanya, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

PT. GH adalah perusahaan perkebunan sawit penanaman modal asing Singapura. Adapun PT. TI perusahaan penamanan modal dalam negeri.

BACA JUGA: Ini Terobosan Baru KLHK untuk Tegakkan Hukum Kasus Karhutla

Tim Penyidik Gakkum telah mengumpulkan keterangan dan bukti ilmiah berupa sampel tanah terbakar dari lahan di lahan konsesi dua perusahaan itu. Ditjen Gakkum melibatkan ahli Dr. Basuki Wasis dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor untuk menilai kerusakan lingkungan akibat karhutla itu.

Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengharapkan masyarakat agar turut mengawal penegakan hukum kasus-kasus karhutla.

"Media sosial dan pers bisa dijadikan medium untuk menggaungkan penegakkan hukum karhutla. Media diharapkan mampu berperan memberikan informasi karhutla dan dampaknya kepada publik, hingga terbangun kepatuhan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutur Yazid Nurhuda.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi menambahkan, sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019 sudah ada 74 lahan konsesi yang disegel. Selain itu, sudah ada penyidikan terhadap 8 pemegang konsesi dan 1 perorangan.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler