Data LaporCovid19: 265 Pasien Isoman Meninggal Selama Juni 2021

Sabtu, 03 Juli 2021 – 17:10 WIB
LaporCovid19 menyatakan banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angka kematian akibat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.

LaporCovid19 menyatakan selain pasien yang meninggal selama perawatan di rumah sakit, banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri.

BACA JUGA: Penggali Makam untuk Jenazah Pasien Covid-19 di Sidoarjo Mengeluh, Begini Alasannya

Dalam keterangan resmi yang diterima, LaporCovid19 menyebutkan fenomena ini menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak.

"Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri," tulis keterangan resmi bersama LaporCovid19, YLBHI dan ICW yang diterima JPNN.com, Sabtu (3/7).

BACA JUGA: Tanggap Darurat Covid-19, Mensos Dirikan Dapur Umum di Balai Wyata Guna Bandung

Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, ditemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia akibat positif Covid-19.

Kondisi mereka sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah, berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Daop 8 Surabaya Batalkan 17 Perjalanan, Ini Daftarnya...

"Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021," beber LaporCovid19.

LaporCovid19 menyebutkan kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018.

Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya.

"Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegas LaporCovid19.

Adapun Sebanyak 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.

Provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.

Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak yakni ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di dua belas kota/kabupaten.

Berikut perincian jumlah kematian per provinsi terkait:

1. Jawa Barat 97 korban jiwa
2. Daerah Istimewa Yogyakarta 63 korban jiwa
3. Banten 40 korban jiwa
4. Jawa Tengah 22 korban jiwa
5. Jawa Timur 18 korban jiwa
6. DKI Jakarta 17 korban jiwa
7. Riau lima korban jiwa
8. Lampung dua korban jiwa
9. Kepulauan Riau satu korban jiwa
10. Nusa Tenggara Timur satu korban jiwa. (mcr10/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler