jpnn.com, JAKARTA - Kalangan perbankan mengaku tidak khawatir dengan adanya aturan baru mengenai keterbukaan data nasabah.
Perbankan pun harus menerima jika beberapa data nasabah harus diungkap kepada aparat pajak.
BACA JUGA: Selamat Tinggal Era Rahasia Bank
Data-data itu, misalnya, entitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, serta penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
”Itu juga bukan hanya untuk perbankan, tapi juga untuk lembaga keuangan lainnya. Kami harus menerima,” kata Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja kemarin.
BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Mendorong Penggunaan Transaksi Elektronik
Dana pihak ketiga (DPK) diyakini tidak akan kabur dari perbankan maupun ke instrumen lainnya.
Sebab, bagaimana pun, masyarakat tetap akan menyimpan uangnya di bank. Masyarakat juga akan tetap menginvestasikan dananya ke instrumen lain seperti saham, reksa dana, dan asuransi.
BACA JUGA: Biaya Transfer Antarbank BUMN Berpeluang Gratis
”Ya kalau dana keluar dari bank atau yang lainnya, rasanya, tidak. Mau ditaruh di mana uang masyarakat kalau bukan di bank? Orang pasti masih butuh,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menuturkan, pihaknya siap menerapkan kebijakan yang diberlakukan pemerintah.
BNI juga mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut beberapa bulan yang lalu.
Nasabah pun bisa memahami karena hal itu terkait dengan kepentingan negara untuk mendongkrak penerimaan pajak.
”Penerapan beleid yang baru ini hati-hati serta tetap memberikan ruang bagi kerahasiaan bank untuk melindungi kepentingan nasabah,” katanya.
Menurut dia, jika sudah menyampaikan data secara jujur, semestinya nasabah atau wajib pajak tidak perlu khawatir atas keterbukaan data itu.
BNI tetap yakin pada perolehan dana tahun ini dan tidak merubah proyeksi pertumbuhan dana. (byu/ken/rin/c25/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Redaktur & Reporter : Ragil