jpnn.com, JAKARTA - Data pelamar kerja anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang diduga mengalami kebocoran data saat ini sedang ditelusuri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Kemenkoinfo Dedy Permadi dalam siaran pers, Kamis (13/1).
BACA JUGA: Baim Wong Optimistis Membawa Satria Muda Pertamina Juara IBL 2022, Ini Alasannya
"Kemenkoinfo sedang menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC)," kata Dedy.
Dia mengatakan akan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA: Gelar 414 Online Training, Pertamina Perkuat Digitalisasi UMK saat Pandemi
Diduga kebocoran data itu diungkap pelaku sesuai diunggah di raid forum meski aksesnya telah diblokir di Indonesia.
Adapun data- data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci.
BACA JUGA: Pemuda Ini Meninggal dengan Cara Haram di Mal PTC Surabaya
Selain itu, ada juga data KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan Surat Izin Mengemudi turut diungkap.
Data-data itu dibagikan oleh akun bernama Astarte yang diduga ikut membocorkan data pasien Covid-19 milik Kementerian Kesehatan baru-baru ini.
Dugaan kebocoran data PT PTC menjadi kasus kebocoran data kedua di Indonesia pada awal tahun 2022 .
Deddy mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.
Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik.
PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait
Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Terima Vaksin AstraZenca, Kemenkoinfo Berharap Begini
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian