jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Meisi Lukitasari mengatakan pertemuan sejumlah forum dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani membawa hasil positif.
Meisi mengaku mereka makin lega karena sudah ada kepastian dari Kemendikbudristek. "Kami pengurus GLPG PPPK bersyukur makin mendapatkan pencerahan," kata Meisi kepada JPNN.com, Selasa (7/6).
BACA JUGA: Dirjen GTK: Guru Lulus PG PPPK 2021 Wajib Mendaftar di Sekolah Induk
Berdasar penjelasan Sesditjen Nunuk, ungkap Meisi, tidak ada lagi kata geser menggeser guru sekolah induk.
Guru prioritas 1 yang lulus PG PPPK 2021, baik tahap 1 maupun 2, semua sudah dijamin akan diangkat.
BACA JUGA: Untung Minta Pemkab Gunung Mas Mengakomodasi Honorer Menjadi PPPK
“Data mereka pun sudah dikunci di sistem,” tegas Meisi.
Dia menambahkan jika kuota di sekolah induk kurang, maka Kemendikbudristek akan mencarikan sekolah-sekolah kosong, tetapi masih dalam satu wilayah kewenangan yang sama.
BACA JUGA: Memperjuangkan Honorer menjadi PPPK, Pemkot Palembang Segera Temui KemenPAN-RB
Guru prioritas 1 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 adalah honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
"Jadi, untuk teman-teman yang lulus PG bisa bernapas lega karena sudah ada kepastian dari Kemendikbudristek," ucapnya.
Namun, lanjut Meisi, dari 193.954 guru lulus PG, terdapat 19 ribu orang yang belum bisa diangkat tahun ini.
Mereka adalah guru-guru untuk mata pelajaran (mapel) tertentu yang menumpuk dan memang tidak bisa dipetakan.
Contohnya, bahasa Inggris yang jumlah gurunya sudah terlalu banyak sehingga melebihi kebutuhan.
"Nah, kawan-kawan ini harus menunggu giliran diangkat," ucap Meisi Lukitasari.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus PG jadi prioritas I dalam seleksi PPPK 2022.
Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Nadiem mengatakan pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi PPPK 2022.
Pasal 32 menyatakan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad