Dirjen GTK: Guru Lulus PG PPPK 2021 Wajib Mendaftar di Sekolah Induk

Senin, 06 Juni 2022 – 21:07 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2021 wajib mendaftar di sekolah induk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pelamar prioritas 1 wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas (sekolah induk).

Dengan catatan sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Lupakan 3 Mekanisme Penyelesaian Honorer Ini, Sudah Dilakukan?

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 Ayat 1 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

BACA JUGA: Melaksanakan Arahan MenPAN-RB, Pemkab Loteng Menyiapkan Konsep Penghapusan Honorer

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” terang Iwan di Jakarta, Senin (6/6).

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, Pemprov Jabar Mulai Melakukan Pemetaan Pegawai

"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nadiem juga memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) jadi prioritas I dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem, sapaan akrabnya.

Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Nadiem mengatakan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleki PPPK 2022.

Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Minta Pemkab Gunung Mas Mengakomodasi Honorer Menjadi PPPK


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler