Data Senjata dan Peluru yang Digunakan untuk Menembak Brigadir J Sudah di Tangan Komnas HAM

Rabu, 10 Agustus 2022 – 18:35 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menangani kasus kematian Brigadir J meminta keterangan dari tim laboratorium dan forensik (labfor) Mabes Polri soal balistik.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya memperoleh keterangan dan data mengenai jumlah peluru hingga senjata yang digunakan saat penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Catatan Sebulan Kematian Brigadir J, dari Awalnya Diduga Baku Tembak Sampai Pembunuhan Berencana

“Senjata yang digunakan juga dicocokkan terus juga data-data lain, yaitu GSR (Gun Shoot Residue) jadi, serbuk yang setelah ditembakkan itu muncul residunya termasuk disampaikan ke kami,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Gunshot Residue (GSR) merupakan residu yang dihasilkan dari peluru senjata api, laras pendek maupun laras panjang.

BACA JUGA: Soal Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Jenderal Sigit Menjawab Begini

Senada dengan Beka, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya juga mendapat keterangan soal serpihan peluru.

Serpihan peluru tersebut telah dicek apakah identik dengan senjata yang diberikan pada bagian Puslabfor Mabes Polri oleh penyidik.

BACA JUGA: Komnas HAM Lakukan Uji Balistik, Periksa Senjata dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J

“Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya 2, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami,” jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh 5 digital video recorder (DVR) atau perangkat untuk penyimpanan rekaman video dari CCTV berkualitas tinggi.

“Jadi hasil dari labfor mereka, kami diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup rinci, itu juga kami, bagaimana mereka melakukan proses terhadap DVR,” beber Anam.

Sebagai informasi, penjelasan dari Insitute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik adalah pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Ketika sebuah peluru atau proyektil ditembakkan dari sebuah senjata api, senjata itu meninggalkan tanda yang sangat kecil dan hanya bisa dilihat melalui mikroskop pada peluru dan selongsongnya.

Sebelumnya, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FSsebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler