Catatan Sebulan Kematian Brigadir J, dari Awalnya Diduga Baku Tembak Sampai Pembunuhan Berencana

Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah atasan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam mengungkap kasus ini, Korps Bhayangkara perlu waktu sebulan lebih. Brigadir J diketahui tewas pada Jumat (8/7) dan Ferdy Sambo baru ditetapkan tersangka pada Selasa (9/8).

BACA JUGA: Soal Dugaan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J, Jenderal Sigit Menjawab Begini

Perjalanan kasus kematian Brigadir J itu juga memunculkan banyak spekulasi dan mendapat sorotan publik.

Kecurigaan-kecurigaan bermunculan seputar insiden kematian yang awalnya disebut baku tembak sesama polisi.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Jujur kepada Komnas HAM

Keluarga Brigadir J pun melalui kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Kamaruddin juga menunjukkan sejumlah luka di sekujur tubuh Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Hendardi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Lulus Ujian Terberat

Kamaruddin juga mendesak Polri untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut.

Sebab, banyak bekas luka yang diduga benda tajam disekujur tubuh Brihadir J.

Singkat cerita, Polri pun mengamini permintaan autopsi ulang tersebut.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J itu digelar di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Pasca-autopsi ulang, Kamaruddin membeberkan hasil sementara autopsi ulang jenazah Brigadir J itu.

Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menunjukkan foto berisi sejumlah bekas luka dan tembakan pada tubuh Brigadir J.

Mulai dari bekas jeratan tali yang diduga adanya penyiksaan hingga tembakan dari belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J.

Kapolri ambil langkah penonaktifan

Dalam rangka membuat terang perkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Kini, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan dari Karopaminal Divpropam Polri dan dimutasikan ke Pati Yanma Polri.

Kemudian, Brigjen Benny Ali dimutasikan ke Pati Yanma Polri dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri.

Adapum Kombes Budhi tidak masuk dalam daftar nama yang dimutasi Kapolri. Hingga kini, kepolisian belum mengungkap alasan itu.

Puluhan polisi diperiksa

Sebanyak 31 polisi yang diduga melakukan pelanggaran diperiksa inspektorat khusus (itsus), tim yang secara khusus menyidiki kode etik.

"Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah jadi 11," kata Listyo kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Perincian kesebelas polisi itu, yakni satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP.

Jenderal Listyo menyebut jumlah itu pun masih ada kemungkinan bertambah.

Timsus periksa saksi di TKP

Listyo mengatakan timsus turut memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, dan KM.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujar Listyo.

Namun, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,red)," ujar Listyo.

Eks Kabareskrim itu menegaskan bahwa Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J lalu menembakan ke dinding agar terkesan telah terjadi baku tembak.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Listyo.

Kendati demikian, timsus masih perlu pendalaman lagi apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Kapolri sampaikan perkembangan signifikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan signifikan dari kerja yang dilakukan tim khusus (timsus) pada Selasa malam.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memulai penjelasan dengan hasil temuan timsus guna menjawab keraguan publik terkait kejanggalan kasus kematian Brigadir J itu.

Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan kerja timsus bermula dengan pendalaman laporan awal yang menyebutkan insiden tersebut merupakan baku tembak.

Kasus tersebut semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan yang saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto menjabat kapolres.

"Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara Saudara J dan Saudara RE (Richard Eliezer, red) di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jaksel dan juga dilakukan pemeriksaan di Divpropam Polri dan Polda Metro Jaya," kata Listyo.

Timsus kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang menemukan adanya kejanggalan, sehingga menghambat penyidikan kasus itu.

"Ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kami dapatkan," ujar Listyo.

Mantan Kapolda Banten itu menyebut hambatan tersebut mulai dari hilangnya kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian

"Muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Listyo.

Timsus juga menemukan adanya ketidaprofesional anggota Polri saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi.

Gelar perkara penetapan tersangka

Pada Selasa pagi, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus itu.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ketiganya diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo Tersangka, M Qodari: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Makin Tinggi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler