Komnas HAM Lakukan Uji Balistik, Periksa Senjata dan Peluru yang Tewaskan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:10 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya melanjutkan pemeriksaan uji balistik pada Rabu (10/8) hari ini.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Sebaiknya Jujur kepada Komnas HAM

Uji balistik ini untuk mengetahui penggunaan senjata hingga peluru yang menewaskan Brigadir J.

“Agenda hari ini itu soal balistik. Balistik itu akan terkait soal senjata, karakter senjata, peluru, dan sebagainya,” ucap Anam di Komnas HAM, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Putri Chandrawathi

Tak hanya soal balistik, Komnas HAM masih tetap akan melanjutkan agenda untuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Anam, agenda pemeriksaan masih sesuai rencana awal, yakni dilaksanakan pada Kamis (11/8) besok.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama

“Soal Kamis agendanya masih belum ada komunikasi soal pembatalan, sehingga kami akan tunggu progresnya,” tuturnya.

Mantan Direktur Divisi Buruh YLBHI ini menyebutkan Komnas HAM tak terpengaruh dengan pengumuman dari kepolisian.

“Apakah nanti akan berpengaruh terhadap proses yang ada di kami secara substansi sebenarnya tidak terpengaruh,” tambah Anam.

Sebelumnya, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Periksa Ponsel Semua yang Terlibat Penembakan Brigadir J, Hasilnya?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler