Data Sisa Honorer Akan Dicek

Minggu, 17 Januari 2010 – 20:42 WIB

JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu sikap DPR terkait nasib para tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNSJika DPR memutuskan sisa tenaga honorer itu harus terakomodasi dalam formasi penerimaan CPNS tahun ini, maka pemerintah siap melaksanakan

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Bantah Digusur dari Pansus

Hanya saja, pemerintah akan mengecek secara cermat agar sisa tenaga honorer yang dimaksud benar-benar tenaga honorer sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005.

“Pemerintah hanya mengikuti keputusan DPR RI saja
Kan DPR itu sebagai wakil rakyat

BACA JUGA: CPNS 2010 Khusus untuk Pelamar Umum

Kalau mereka bilang, sisa honorer harus diprioritaskan tahun ini ya, harus kami ikuti,” ujar Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Minggu (17/1).

Meski demikian, lanjut Ramli, pemerintah akan memberikan beberapa opsi kepada DPR
Salah satunya, jika DPR memberikan rekomendasi agar sisa tenaga honorer diprioritaskan dalam seleksi CPNS 2010, maka pemerintah harus menurunkan tim ke lapangan

BACA JUGA: Seluruh Sipir Lapas Dites Urine

Tim yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementrian PAN&RB, Depdagri, Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) itu, akan mebegcek secara cermat apakah benar honorer tersebut benar-benar sisa honorer yang tidak sempat terdata.

“Harus benar-benar diteliti, kalau tidak, masalah honorer tak akan pernah tuntasSebab, bisa saja ada oknum yang melakukan manipulasi dataMisalnya, tahun honorernya diubah menjadi di bawah 2005, dan modus-modus lainnya,” ujarnya

Lantas apa indikator sisa tenaga honorer yang dimaksud pemerintah? Dijelaskan Ramli, disebut tenaga honorer yang tertinggal jika tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat berwenang, bekerja sebelum 1 Januari 2005 dan masih berlaku SK honorernya, digaji oleh APBN atau APBD, serta bekerja di instansi pemerintah(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesalkan Mendag Sikapi ACFTA


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler